Depok- Metrostater akan dibangun di kota Depok, tentunya hal ini membuat masyarakat sekitar mengikuti perkembangan beritanya dari waktu-kewaktu. Pengembagan dengan menghubungkan terminal dan stasiun ini akan menghabiskan uang triliunan, bukan jumlah yang sedikit.
Metrostater tersebut akan dibangun tanpa izin dari pemilik lahan yang sah. Menurut beberapa informasi yang berhasil kami himpun dari berbagai pihak, lahan yang akan dibangun metrostater tersebut adalah lahan milik PT KAI (Persero) yang dulunya pernah disewa oleh PT Andyka Investa yang berakhir dengan wanprestasi.
Awalnya lahan tersebut disewa dengan masa kontrak terakhir pada tahun 2013. Padahal sudah jelas bahwa sertifikat yang ada adalah milik Kemenhub namun dengan Cq PT. PJKA yang mana perusahaan negara tersebut kini telah berganti menjadi PT KAI (Persero).
Pura-pura bodoh atau memang sengaja mempermainkan fakta yang ada, padahal sudah jelas tertera cq PT KAI (Persero). Secara hukum cq memiliki arti kepemilikan yang sah terhadap lahan dan juga hak pengelolaan lahan.
Berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan dari berbagai media berita yang ada, PT Andyka Investa menyatakan bahwa pembangunan metrostater tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemkot Depok.
Anehnya Pemkot Depok sendiri meminta fee dari pembangunan kawasan tersebut dengan nilai yang sangat fantastis yakni Rp 1 Milyar selain mengelola pendapatan dari operasional metrostater.
Pembangunan metrostater ini merupakan pembangunan fasilitas yang dirasa sangat konyol. Karena sudah jelas bahwa pemberitaan selama ini PT KAI (Persero) belum memberikan izin sama sekali. Kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik lahan dan perusahaan pengembang tersebut belum terselesaikan.
Pemberian izin yang diberikan oleh Pemkot Depok tersebut dipertanyakan, bagaimana mungkin pembangunan tersebut mendapat izin. Sedangkan pengembang tersebut masih memiliki tangungan kepada PT KAI (Persero).
Apakah ada permainan uang di belakang semua ini ? silahkan disimpulkan, berdasarkan penelusuran berita saya di media online di tribunnews yang mana PT Andyka Investa ini mengklaim telah menyetorkan data ke Pemkot Depok sebesar 4 Milyar. Apa lagi ternyata penyetoran dana tersebut sudah mulai sejak tahun 2015 dan ini menjadi pertanyaan besar.
KPK harus bisa menyelesaikan permasalahan yang ada karena uang-uang yang telah dikeluarkan tersebut, padahal pemilik lahan yang tersebut masih memiliki konflik yang belum terselesaikan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Andyka Investa.
Dengan pembangunan kawasan metrostater tersebut sama saja membuat pemerintah Indonesia kehilangan lahan, yang mana pengelolaan lahan tersebut diserahkan kepada PT KAI (Persero).