Lihat ke Halaman Asli

Narasi Suhendi

Mahasiswa Poltek SCI

Perbedaan Akuntansi Syariah dan Konvensional

Diperbarui: 11 Desember 2024   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akuntansi merupakan proses pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan informasi keuangan suatu entitas. Dalam praktiknya, akuntansi dapat dibedakan menjadi akuntansi syariah dan konvensional. Kedua jenis akuntansi ini memiliki prinsip dasar yang berbeda, terutama karena akuntansi syariah mengacu pada hukum Islam, sementara akuntansi konvensional berlandaskan prinsip umum yang berlaku secara global.

Perbedaan Akuntansi Syariah dan Konvensional

1. Dasar Hukum

Akuntansi syariah berlandaskan pada syariat Islam, yang mencakup Al-Qur'an, Hadis, dan fatwa ulama. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua transaksi keuangan sesuai dengan prinsip Islam, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Sebaliknya, akuntansi konvensional berpedoman pada standar akuntansi internasional, seperti International Financial Reporting Standards (IFRS) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP). Fokusnya adalah pada efisiensi dan profitabilitas perusahaan.

2. Konsep Keuntungan

Dalam akuntansi konvensional, keuntungan sering menjadi tujuan utama dalam menjalankan bisnis. Perusahaan berupaya memaksimalkan laba untuk kepentingan pemegang saham.

Sementara itu, akuntansi syariah lebih menekankan pada konsep keadilan dan kesejahteraan bersama. Keuntungan yang diperoleh harus didistribusikan secara adil dan digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

3. Pengelolaan Transaksi

Akuntansi syariah memiliki aturan ketat mengenai jenis transaksi yang boleh dilakukan. Transaksi yang melibatkan riba, seperti bunga pinjaman, tidak diperbolehkan. Sebagai gantinya, digunakan konsep bagi hasil, seperti mudharabah (kemitraan) atau musyarakah (kerja sama).

Pada akuntansi konvensional, tidak ada larangan terhadap transaksi berbunga, asalkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline