Lihat ke Halaman Asli

Undang-undang dalam Tanda Tanya

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai saat belum habis jam lemburku hari ini dimana ku rangkai kata dalam tulisan ini pun, sungguh aku tak mengerti apa maksud dari dibuatnya Undang-undang. Bahkan artinya saja, aku tak paham, yang aku tahu hanyalah undangan, dimana si pengundang inginkan kedatangan yang di undang.

Sesungguhnya, tulisan ini hanyalah katarsis dari apa yang terasa dalam otak dan hati ini. Seorang teman (1) ceritakan soal kerjanya, dimana lembur seharian dapatkan sepuluh ribu. Teman lain (2) punya kisah yang lain, lemburannya dalam sebulan bisa dapatkan tiga kali gaji pokoknya. Dan aku?? dalam satu jam lebur, adalah sama dengan gaji tarmijah sebulan, delapan ribu rupiah.

" banyak yang protes, sampai lapor ke lembaga pengaduan ketenaga kerjaan, apalah namanya gue gak paham... seorang dari lembaga itu dateng, lalu pulang dengan amplop di tangan. Buat apa ada Undang undang?!!" Teman (1) pemilik cerita ini... oh, mungkin basi.

Bagaiamana dengan teman (2) ?? Dengan bijak dalam candanya dia berkata "kalau loe tau toko sabar subur yang ada di tangerang, sebenarnya namanya dulu bukan itu.. dulu namanya sabar syukur subur, karena kepanjangan dan gak punya nama jual, disingkat jadi sabar subur.... hahaha"

Dan begitulah hidupnya, dan aku pun belajar dari dirinya, teman sebangku ku semasa SMA dengan tidak melanjutkan hingga jadi sarjana. bersabarlah, bersyukurlah, insyaAllah Subur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline