Pernikahan adalah ikatan antara seorang pria dan wanita untuk menjadi sepasang suami dan istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Pernikahan merupakan Sunnatullah yang dengan sengaja dilakukan untuk meneruskan keturunan dan tujuan-tujuan lainnya.
Seorang muslim dianjurkan untuk menikah, dan tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak melakukannya. Terdapat beberapa ayat Al-Qur'an yang membahas tentang seberapa pentingnya pernikahan dalam Islam, comtohnya dalam Qur'an Surah An-Nur ayat 32 yang artinya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.".
Dan, Qur'an Surah An-Nahl ayat 32 yang artinya, "Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?"
Oleh karena itu, pernikahan bukanlah hal sembarangan yang dapat dilakukan sesuka hati. Dan Allah juga sangat melaknat apa itu perceraian terkecuali dengan alasan yang jelas. Pernikahan dilakukan bukan hanya untuk melaksanakan salah satu perintah Allah, tapi juga menyatukan dua orang yang saling mencintai agar terciptanya sebuah keluarga yang harmonis dan diberkahi Allah.
Nah di sini, saya akan membawakan ceramah mengenai pernikahan dini. Jadi, apa sih itu pernikahan dini? Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang bernama Dini? Tentu saja bukan!
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pada usia di bawah ketentuan yang berlaku atau sekitar umur 19 tahun. Pernikahan dini banyak terjadi, terutama di zaman-zaman orang tua kita dulu. Tapi juga banyak dilakukan di zaman sekarang yang padahal sudah modern ini dengan alasan yang beragam.
Kenapa saya mengambil isu ini sebagai tema yang akan saya bawakan? Karena, pernikahan dini sudah bukan menjadi hal yang aneh di zaman sekarang, dan ada banyak sekali factor yang menjadi pendukung terjadinya pernikahan dini. Yang pertama adalah factor ekonomi. Itulah kenapa, pernikahan dini sering terjadi pada Masyarakat-masyarakat terbelakang yang pada akhirnya menikahkan anak mereka dengan pria yang lebih tua dan lebih kaya dengan anggapan bahwa keuangan mereka akan membaik tanpa memikirkan dampak apa yang akan terjadi pada anak mereka, lalu yang kedua adalah desakan dari orang tua agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
Orang tua menganggap bahwa apabila anak mereka tidak segera dinikahkan, maka mereka akan terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan tercela dan merugikan. Yang padahal, hal ini tidak bisa dijadikan alasan bagi orang tua untuk menikahkan anak-anak mereka. Mereka dapat memberikan pengertian dan mengontrol bagaimana kehidupan anak seusia mereka agar tidak menyimpang dari ajaran agama.
Lalu factor yang terakhir adalah adanya sistem budaya. Biasanya, factor ini terjadi di lingkungan Masyarakat pedalaman atau yang kental dengan budaya nenek moyang. Masyarakatnya melakukan pernikahan dini antar warga mereka karena sempitnya pergaulan mereka dan kurangnya Pendidikan mengenai pernikahan. Mereka masih menerapkan budaya nenek moyang yang mana, pernikahan dilakukan di usia yang sangat dini agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama.
Padahal, pernikahan dini sangat tidak dianjurkan apalagi dalam segi Kesehatan terutama untuk wanita. Rahim mereka masih belum siap untuk memiliki anak, sehingga biasanya, anak-anak di bawah umur yang hamil akan mendapatkan keturunan yang lemah atau bahkan cacat. Lalu, pernikahan dini juga dapat mengganggu Kesehatan mental.