Lihat ke Halaman Asli

Jahot Saragih

Ketua KNPI Simalungun

Ketua KNPI Simalungun: Politisi M Nasir Ngawur, Pilkada Simalungun Tidak Bisa Diulang

Diperbarui: 14 Desember 2020   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.facebook.com/Jahot Rizal Saragih

Menanggapi pemberitaan media terkait wacana anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI M Nasir yang meminta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun yang digelar pada 9 Desember 2020 diulang mengundang polemik. Alasannya M Nasir yang juga merupakan saudara dari calon bupati Simalungun Muhajidin Nur Hasim menduga bahwa ada Ormas yang melakukan intervensi ketika pemilihan.

Menanggapi pemberitaan ini, Ketua KNPI Simalungun, Jahot Rizal Saragih langsung bereaksi keras dengan mengatakan permintaan Anggota DPR M Nasir itu tidak beralasan dan ngawur. Alasannya selain pemilihan sudah berlangsung demokratis, pemilihan tidak bisa diulang karena membutuhkan biaya anggaran yang sangat besar dan dugaan M Nasir belum bisa dibuktikan dengan temuan Bawaslu Simalungnun atau putusan pengadilan.

"Permintaan Anggota DPR M Nasir itu tidak beralasan dan ngawur. Inikan karena saudaranya itu Calon Bupati Nur Hasim. Karena selain pemilihan sudah berlangsung demokratis, pemilihan tidak bisa diulang karena membutuhkan biaya anggaran yang sangat besar. Lagi pula dugaan M Nasir belum bisa dibuktikan dengan temuan Bawaslu Simalungun atau putusan pengadilan" ungkap jahot Rizal Saragih.

Selain itu menurut jahot Rizal Saragih, ini adalah wacana tidak jelas yang seolah ingin mengacaukan dan berpotensi menggiring opini dalam mengacaukan kedaulatan rakyat pasca pemilihan di Simalungun. Karena alasannya di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak bisa digugat karena selisih suara sangat jauh dan lewat dari 2%.

"ini adalah wacana tidak jelas dari M Nasir yang ingin seolah mengacaukan situasi. Ia hanya menggiring opini dalam mengacaukan kedaulatan rakyat yang telah rela datang ke TPS di situasi pandemi. Karena alasannya di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak bisa digugat karena selisih suara sangat jauh dan lewat dari 2% maka dibuatlah wacana kayak gini" lanjut Rizal.

Lebih lanjut Jahot Rizal Saragih juga mengatakan bahwa semua ada aturannya untuk melaukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diatur dalam pasal 372 Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017.

"Semua ada aturan mainnya, pasal 372 Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017 yang mengatakan syarat dilakukannya Pemungutan Suara Ulang. Pertama, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan pengitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau dan keempat Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Dari semua itu tidak ada yang dilanggar dan semua berjalan dengan demokratis, jadi jangan ngawur" Tutup Ketua KNPI Simalungun Jahot Rizal Saragih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline