Lihat ke Halaman Asli

Robert Setiadji

Warung Om KOMPA dan Tante SIANA Cari Kawan Kolaborasi

Jaminan Asuransi Sepeda Motor

Diperbarui: 26 November 2017   04:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini Sharing dan Bukan Promosi (karena nama Brand Product dan Asuransi Penerbit tidak disebutkan ).

Tujuan saya mulia dan berniat baik dengan menulis ini yaitu berbagi pengetahuan agar pembaca lebih cerdas perihal Asuransi dengan kondisi saat ini yang telah banyak berubah karena perkembangan tuntutan zaman.

Seperti pada Asuransi Sepeda Motor dahulu yang tersedia di market hanya Pertanggungan Secara Kumpulan atau Group dari suatu Perusahaan tidak ada pertanggungan secara individu juga pertanggungan untuk Ojek yang online ataupun yang konvensional namun sekarang sudah ada sesuai tututan zaman now diterbitkan Asuransi Sepeda Motor untuk Individu dan Ojek Taxi dengan Jaminan yang Lengkap antara lain :

1. TLO atau Total Loss Only dengan Perluasan Jaminan :

2. SRCCTS atau Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase

3. Hyonotize atau Hipnotis

4. Fraud and Deception atau Penggelapan dan Penipuan

5. CTL for 50% of insured value atau Kerusakan konstruktif hingga hancur 50% 

6. Kesepakatan Nilai Pertanggungan (tahun 1 = 100%, tahun 2 = 80%, tahun 3 = 60%...misalnya)

7. Personal Accident Driver  IDR 10.000.000,-

8. Penggunaan Kendaraan sebagai Ojek ( used as Taxi Motorcicle )

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline