Talun, Pekalongan (10/2) - Permasalahan mengenai cepatnya laju informasi yang semakin tidak bisa dibendung menimbulkan suatu masalah baru bagi masyarakat berupa banyaknya informasi yang tidak tersaring secara baik antara yang benar dan tidak. Termasuk di antaranya Desa Mesoyi juga seringkali terkecoh oleh adanya informasi yang tidak tersaring secara baik tersebut, atau lebih dikenal dengan berita hoaks.
Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP Tahun 2023, Mufid Jiharo, sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang sedang menjalani KKN di Desa Mesoyi, mengusulkan suatu program kerja monodisiplin berupa Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum Tolak Hoax dengan sasaran warga desa Dk. Sijeruk. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menghindarkan dan mengenalkan kepada masyarakat Desa Mesoyi terhadap bahaya penyebaran hoaks terutama apabila dilihat melalui sisi hukum.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis (20/1) selepas tahlilan rutin yang bertempat di Masjid Dk. Sijeruk Desa Mesoyi. Sosialiasi tersebut disambut dengan antusiasme tinggi dari masyarakat baik dari kalangan bapak-bapak, remaja, maupun anak-anak. Dalam materi yang disampaikan banyak membahas mengenai apakah hoaks itu termasuk ke dalam tindak pidana atau tidak? Dapatkah seseorang dipenjara karena menyebarkan hoaks atau tidak? Dan berbagai macam pertanyaan-pertanyaan umum lainnya.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi tersebut harapannya masyarakat Desa Mesoyi menjadi lebih mengenal tentang hoaks terutama dilihat melalui sisi hukum. Selain itu sosialisasi tersebut juga mengenalkan kepada masyarakat Desa Mesoyi bahwasannya hukum di Indonesia mencakup segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI