Lihat ke Halaman Asli

Muh Jafar Faisal

Proggrammer, Pelajar

Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Diperbarui: 25 Juli 2024   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

+ Makna Hak & Kewajiban Warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima, pada perinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya dan Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya di berikan secara terus menerus

Hak Konstutional 

(constitutional rights) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945

#Menurut kamus besar bahasa indonesia, hak berarti kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu.

#Kewajiban berarti "Mengharuskan , sesuatu yang harus dilaksanakan atau segala yang menjadi tugas manusia".

Warga negara menurut kamus besar bahasa indonesia adalah "penduduk dari sebuah negara yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota/warga negara itu.

- Hak dan kewajiban warga negara 

berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu yang harus di lakukan penduduk sebuah negara.

sebagai dasar negara pancasila mengandung nilai dasar yang biasanya di sebut nilai ideal

- Nilai Praksis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline