Lihat ke Halaman Asli

Jafar Abdurrahim

Mahasiswa sem 3

Apakah Transaksi Jual Beli Online dianggap Sah oleh Syariah

Diperbarui: 4 September 2024   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

di era digital saat ini perkembangan teknologi semakin canggih. dan banyak sekali hal-hal atau ketentuan syariah yang harus disesuaikan dengan perkembangan saat ini, contohnya seperti transaksi dan jual beli. Seperti yang kita ketahui Perkembangan jual beli online ini sangat menguntungkan dan memudahkan banyak orang. Pembeli tidak perlu lagi harus tatap muka dengan penjual, karena barang dapat dikirimkan ke alamat setelah pembayaran dilakukan. 

nah pertanyaannya, boleh enggak sih transaksi jual beli dilakukan secara online? 

pada dasarnya jual beli secara online diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yaitu adanya penjual, pembeli, dan barang yang ditransaksikan. Pada jual beli online, keberadaan penjual dan pembeli merupakan hal yang nyata. Hanya saja, barangnya tidak bisa dilihat langsung oleh pembeli.

Jika pembeli dapat melihat barang yang hendak dibelinya, maka dia bisa mengetahui wujud, bentuk, hingga sifat barangnya. Aktivitas ini untuk mencegah adanya kecurangan atau penipuan yang membuat transaksi menjadi terlarang menurut Islam.

Pasti kalian sering dengar kan banyak kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu? nah, maka dari itu para ulama menetapkan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku dalam jual beli online, supaya menghindarkan terjadinya kecurangan dan ketidak adilan dalam jual beli.

Maka dari itu tidak semua transaksi online diperbolehkan, dan ada juga yang dilarang semisal yaitu jual beli online barang-barang terlarang seperti: jual beli narkotika, obat-obatan terlarang yang dikarenakan haram zatnya dan masih banyak lagi

Macam-macam transaksi terlarang

Jauhilah tujuh transaksi yang diharamkan, yaitu: 1) transaksi riba, (menambahkan suku bunga)

2) transaksi maysir (perjudian), 

3) transaksi gharar (ketidakpastian),

 4) transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan), 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline