Lihat ke Halaman Asli

Yakobus Mite

Perubahan itu Kekal

Kebijakan PIP 2021 yang Perlu Diketahui

Diperbarui: 13 Juni 2021   05:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Jack Mite pada RakorNas PIP Juni 2021/Dokpri

Kebijakan Pemerintah dalam menekan angka putus sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Pada umumnya ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP, yakni:

  • siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
  • siswa miskin/rentan miskin yang tidak tercatat di DTKS, diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Artinya akurasi data sasaran penerima PIP bersumber dari DTKS serta usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, PIP tahun 2021 sudah ada kebijakan baru terkait penyaluran bantuan PIP yaitu ada dua jenis Surat Keputusan (SK) yang bisa kita peroleh melalui aplikasi siPintar oleh admin Dinas Pendidikan maupun admin Satuan Pendidikan (sekolah). SK PIP yang dimaksud antara lain:

  • SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening.
  • SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya.

Pengelola PIP Dinas Pendidikan dan Pengelola PIP Sekolah harus memahami perbedaan kedua SK di atas. Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi segera lakukan aktivasi rekeningnya. Batas akhir aktivasi rekening sampai tanggal 30 September 2021 tetapi mohon kerjasama pihak terkait dalam urusan PIP agar dalam waktu dekat siswa tersebut difasilitasi proses aktivasi rekeningnya di bank penyalur setempat. Jika tidak dilakukan aktivasi rekeningnya, maka siswa tersebut akan gugur dengan sendirinya dan tidak dapat diproses lebih lanjut tutup penulis.

Penulis, Pegiat Pendidikan

Jack Mite

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline