Semua elemen bangsa tentu mempunyai harapan baik terhadap pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada awal tahun 2021 yang akan datang. Begitu banyak harapan yang didiskusikan oleh semua kalangan mulai dari peserta didik, mahasiswa, orangtua, pengajar/pendidik hingga pegiat pendidikan mengenai harapan baru pelaksanaan pembelajaran di awal tahun 2021.
Menjawab semua harapan itu, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama telah menghasilkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan tanggal 20 November 2020.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19, itulah prinsip kebijakan Pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Baca: Anak Ulangan Harian di Sekolah, Sudah Siapkah Pembelajaran Tatap Muka?
Setelah melakukan penyesuaian kebijakan, pada akhirnya Pemerintah daerah/Kanwil/Kantor Kemenag diberi kewenangan penuh dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka yang dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan masing-masing, mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Pemerintah Daerah dan sekolah diharapkan agar dapat menyiapkan dengan baik menyongsong pembelajaran pada awal tahun 2021.
Walaupun pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun ada syaratnya yang harus dipenuhi yaitu dengan mengantongi ijinan secara berjenjang yaitu dimulai dari Pemerintah Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag, Satuan pendidikan setelah penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali dan persetujuan Orang tua untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan karena harus penuhi persyaratan di atas. Pelaksanaan pembelajaran semester genap tahun 2021 tetap merujuk pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 dan Kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan pada masing-masing wilayah, tutup Penulis.
Penulis, Pegiat Pendidikan
Jack Mite
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H