Lihat ke Halaman Asli

Yakobus Mite

Perubahan itu Kekal

Demokrasi tanpa Intimidasi

Diperbarui: 21 November 2020   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Jack Mite selaku Pegiat Pendidikan (Dok.Pri)

Keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam mendukung perubahan dan membela Negara dari berbagai ancaman sangat diharapkan. Membela Negara tidak hanya dilakukan oleh militer tetapi juga bisa dilakukan oleh masyarakat yang bukan militer. Saat ini negara bahkan dunia sedang menghadapi persoalan wabah Covid-19 dan di saat yang sama masyarakat Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pesta demokrasi dalam hal ini pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah. Tahapan pilkada mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020. Keterlibatan seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 09 Desember sangat diharapkan.

Keterlibatan masyarakat dalam pesta demokrasi sangat bervariasi misalkan ada yang mengambil peran sebagai anggota KPU, anggota BAWASLU, anggota panitia PPS, PPK, panitia Keamanan dari unsur (TNI dan POLRI), Kandidat atau calon Kepala Daerah, Tim Pemenangan masing-masing calon kepala daerah dan masyarakat pemilik suara.

Menghadapi pesta demokrasi dalam hal ini Pilkada, jiwa nasionalis dan patriotisme kita ditantang dalam menghadapi berita hoax hingga pemfitnaan, ujaran kebencian lewat media sosial, kriminal, terorisme, radikalisme sebagai ancaman baru yang tidak boleh kita anggap enteng. Tugas kita sebagai elemen bangsa melalui peran kita masing-masing yaitu jauhkan kehidupan kita dari berita hoax, pemfitnaan, ujaran kebencian lewat media sosial, kriminal, terorisme, radikalisme apalagi sebagai pelaku utama agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik.

Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi masyaratnya dalam menggunakan hak politiknya, diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa "Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya". Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU ini, dinyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan". Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.

Berkaitan dengan hak politik masyarakat, International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) Tahun 1966 dalam Pasal 25 menegaskan bahwa "Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan segala urusan umum baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas, selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas dan dengan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk menyatakan kehendak mereka dengan bebas dan untuk mendapatkan pelayanan umum di negaranya sendiri pada umumnya atas dasar persamaan".

Ketentuan di atas bertujuan untuk menegaskan bahwa hak politik, memilih dan di pilih merupakan hak asasi. Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. Mari kita melaksanakan pesta demokrasi dalam hal ini pilkada di 270 daerah secara serentak dengan Bahagia, ingat ke TPS pada tanggal 09 Desember 2020 sebagi wujud kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan bangsa.

Penulis, Pegiat Pendidikan

Jack Mite

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline