[caption id="attachment_146345" align="aligncenter" width="620" caption="Calon pimpinan KPK, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menjawab pertanyaan anggota Komisi III saat menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Senin (28/11/2011)."][/caption]
Washington, 29 November 2011
Siang ini saya mendapat kiriman link mengenai seorang mantan anggota Polri yang menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi pemimpin KPK, namanya Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, dimana dalam wawancaranya dengan para anggota Komisi II DPR RI, menjelaskan sesuatu yang sangat memalukan, dalam menjustifikasi perbuatannya memanipulasi berapa banyak aset dan kekayaan milik nya.
Ini cuplikan saya Copas dari kompas.com:
"Dalam LHKPN yang dibuat ketika di Panitia Seleksi Capim KPK, Aryanto mengaku memiliki harta hanya sekitar Rp 5 miliar. Namun, hasil penelusuran, total hartanya mencapai Rp 8,5 miliar. Aryanto sadar bahwa tindakan memanipulasi data adalah pelanggaran hukum.
"Tapi kalau kejahatan yang kaya gitu ditindak, yang menindak pun kewalahan karena semua (melakukan). Waktu itu belum jelas, apabila salah (mengisi), apakah dituduh pemalsuan data?" kata dia.
"Sampai sekarang juga tidak ada satu pun kasus (pemalsuan LHKPN) yang diangkat sampai pengadilan. Secara hukum memang iya (salah). Jadi hukum begitulah, ada yang bisa ditegakkan, ada yang tidak karena kondisi," tambah pria yang pernah menjabat direktur di Bareskrim Polri itu."
Dalam tanggapan anggota Komisi II DPR RI, Indra, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tepat sekali dengan memberikan pernyataan, "Ini persoalan mendasar. Terlepas ada atau tidak ada aturan, dia harus memberi contoh. Dia itu penegak hukum, bagaimana pejabat lain?"
Dari pernyataan Aryanto ini jelas2 terlihat betapa MENTAL dan MIND SET yang SALAH KAPRAH terus terjadi.
Coba kita membayangkan ini mantan Direktur di Bareskrim Polri dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam pernyataan beliau selanjutnya, adalah :
"Diklarifikasi saja kamu dapat (uang) dari mana. Kita tanya ahli, itu masuk korupsi atau tidak. Kalau bukan, selesai,"
dan
"Kami sejak kecil tidak pernah korupsi uang negara. Di mana-mana jabatan memberi peluang untuk berbisnis. Jadi memberi peluang untuk hidup selain penghasilan tiap bulan," kata Aryanto.
Setelah itu beliau dengan tangkasnya memberikan pembelaan menurut hukum yang beliau percayai, yaitu:
""Saat di Polri, Aryanto mengaku kerap memberi konsultasi hukum beberapa perusahaan. Menurut dia, tidak ada perjanjian khusus dengan perusahaan. Dia memberi bantuan itu lantaran kedekatan dengan internal perusahaan.
"Terima honor?," tanyaIndra, anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).