Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 Sektor Telekomunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) yang diterbitkan beberapa waktu lalu, dan relaksasi Daftar Negatif Investasi yang pengaturan Penanaman Modal Asingnya hanya diperbolehkan maksimal 67 %, adalah di bidang :
Jasa Sistem Komunikasi Data,
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap,
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak,
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content [ring tone, sms premium,dsb],
Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya,
Jasa Akses Internet [Internet Service Provider],
Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dan Jasa Interkoneksi Internet (NAP),
Jasa Multimedia Lainnya.
Ada tiga poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini, yakni :
Memperlua fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomis.