Lihat ke Halaman Asli

Industri Telekomunikasi, antara UUD 1945, UU 36/199 tentang Telekomunikasi dan Kebijakan Ekonomi

Diperbarui: 1 Desember 2018   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto : Dokpri

Paket Kebijakan Ekonomi jilid 16 Sektor Telekomunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) yang diterbitkan beberapa waktu lalu, dan relaksasi  Daftar Negatif Investasi yang pengaturan Penanaman Modal Asingnya hanya diperbolehkan maksimal 67 %, adalah di bidang :

Jasa Sistem Komunikasi Data,

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap,

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak,

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content [ring tone, sms premium,dsb],

Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya,

Jasa Akses Internet [Internet Service Provider],

Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dan Jasa Interkoneksi Internet (NAP),

Jasa Multimedia Lainnya.

Ada tiga poin dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini, yakni :

Memperlua fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline