Lihat ke Halaman Asli

Telaahan seputar THR atau Gaji ke 13

Diperbarui: 18 Juni 2015   05:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam waktu dekat ini, biasanya bulan puasa Romadlon menjelang lebara Idul Fitri, pundi rekening kita ~Alhamdulillah~ telah bertambah dengan telah cairnya THR atau biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya, yang oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) biasa disebut sebagai Gaji ke-13.

Tapi, tahukah kita bahwa THR pada hakikatnya timbul sebagai akibat dari selisih dari gaji yang kita terima tiap bulannya, namun berkesan seolah-olah THR sebagai “kebaikan” dari perusahaan yang besarannya berkisar  1 hingga 1,5 kali dari gaji yang kita terima.

Hal ini biasanya termaktub dalam kontrak antara Karyawan dengan Manajemen Perusahaan, bahwa THR wajib diberikan kepada para karyawannya pada tiap tahunnya.

Negarapun juga telah mengamanatkan melalui UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan seluruh perusahaan dan pengusaha wajib memberikan gaji ke-13 atau yang biasa disebut sebagai THR.

Seperti yang saya sebutkan di atas, bahwa THR pada hakikatnya adalah selisih dari gaji yang kita terima pada tiap bulannya adalah bukan sekedar telaahan yang sekedar muncul secara tiba-tiba, sebab pada UU Ketenagakerjaan yang ada mencatumkan bahwa jam kerja yang diwajibkan kepada seluruh karyawan adalah 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggunya.

Di sini terlihat bahwa para karyawan digaji berdasarkan mingguan dan tidak pernah menyebut dalam sebulannya, maka akan semakin terlihat bahwa selisih hari dalam sebulannya semakin jelas, sebab dalam sebulan selalu terdapat selisih hari (kecuali pada bulan Februari).

Untuk lebih jelasnya, ilustrasinya sebagai berikut :

Karyawan menerima upah tiap bulannya sebesar Rp. 4.000.000,00, maka dalam hal ini bisa dikatakan seminggunya karyawan tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,00.

Dan dalam satu tahun karyawan tersebut akan mendapatkan upah sebsar Rp. 48.000.000,00 sebagai hasil perhitungan dari Rp. 4.000.000,00 kali 12 bulan.

Padahal dalam 12 bulan atau setahunnya terdapat 54 minggu, sehingga jika kita mulai mengalikannnya dari upah mingguannya yang Rp. 1.000.000,00 akan mendapatkan angka Rp. 54.000.000,00

Dan di sini terlihat selisih upah yang kita terima dalam setahun yakni Rp. 54.000.000,00 dikurangi Rp. 48.000.000,00 akan mendapatkan angka Rp. 6.000.000,00

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline