Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kini sedang menilik calon pimpinan baru di salah satu lembaga besar milik Indonesia ini. Beberapa nama sudah masuk dalam dapur calon pimpinan KPK yang baru. Calon pimpinan KPK yang baru tersebut dari berbagai unsur elemen pemerintah, seperti Polri bahkan TNI.
lalu lantas apa yang menjadi latar belakang masalah ini. Dari yang kita ketahui bahwa TNI bersifat netral dan tidak berpihak pada lembaga lain manapun. Namun dalam peraturan perundangan undangan bahwa TNI bisa saja mencalonkan sebab tidak melanggar undang undang sama sekali.
Dalam undang undang nomor 30 tahun 2002 pasal 29 diterangkan bahwa memiliki dan keahlian sekurang kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keungan dan perbankan. Diterangkan juga tidak sedang menjadi pengurus dari salah satu partai politik. Dan terlebih lagi harus meninggalkan segala pekerjaannya selama menjabat sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kenetralan dalam menjalankan tugas itu sendiri.
Maka jelas bahwa Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto bisa saja menjadi pimpinan KPK nantinya. Tidak ada pelanggaran secara Undang Undang di negara kita Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H