Lihat ke Halaman Asli

Gonjang-ganjing Gugatan Hasil Pilpres

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangan capres Prabowo Hatta telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 Juli 2014 terkait dengan keputusan perolehan suara pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada tanggal 22 Juli 2014. Penyerahan berkas gugatan masih dalam rentang waktu sampai dengan pukul 21.10 WIB yang dijadwalkan MK. Berkas gugatan ini kemudian diunggah di laman MK.

Walaupun sidang pertama di MK atas gugatan akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2014, surat edaran ketua KPU untuk membuka kotak suara sehubungan dengan materi gugatan telah ramai diperbincangkan. Mempertanyakan mengapa ketua KPU membuat surat edaran untuk membuka kotak suara padahal sidangnya belum dimulai. Mengkhawatirkan KPU Pusat akan menghilangkan barang bukti.

Ketua KPU membuat surat edaran untuk membuka kotak suara adalah dalam rangka mempercepat proses persidangan, setelah MK mengunggah gugatan di laman MK. Kalau MK tidak mengunggah materi gugatan dengan KPU sebagai pihak tergugat, Ketua KPU tidak akan membuat surat edaran membuka kotak suara untuk menjawab gugatan. Justru seharusnya ditanyakan ke MK, mengapa MK mengunggah gugatan di laman MK sebelum sidang pertama tanggal 6 Agustus. Mempertanyakan mengapa sidang pertama MK atas gugatan jauh jaraknya dengan batas waktu terakhir pengajuan gugatan. Akan lebih baik jika batas akhir gugatan bukan pada hari Jum’at tetapi pada hari Senin atau Selasa dan sidang pertama berjarak tiga hari dari waktu penyerahan berkas gugatan, waktu yang cukup bagi MK untuk mempelajari kelengkapan berkas gugatan.

Apakah salah jika MK mengunggah berkas gugatan pilpres di lamannya sesaat setelah diterimanya gugatan penggugat sebelum sidang perdana? Seperti halnya KPU yang mengunggah formulir C1 di lamannya, berkas gugatan yang diunggah di laman MK memberikan efek transparansi kepada para pihak yang bersengketa. Hal mengenai pembukaan kotak suara setelah gugatan diunggah di laman MK hanya perlu ditambahkan dalam ketentuannya.

Kekhawatiran bahwa KPU Pusat akan menghilangkan barang bukti dengan membuka kotak suara adalah mengada-ada karena KPU Pusat telah mengunggah formulir C1 di lamannya. Banyak yang belum memahami bahwa yang mengirimkan hasil scan formulir C! adalah KPUD bukan KPU Pusat, jadi tidak beralasan KPU Pusat memanipulasi formulir C1 yang begitu banyak. Proses pembukaan kotak suara juga mengikuti prosedur, bukan hanya dilakukan oleh pihak KPU.

Gonjang-ganjing proses pilpres -termasuk gugatan dan pembukaan kotak suara- tidak lepas dari peran DPR dalam membuat UU Pilpres yang kurang detail. Perlu dipertanyakan kepada DPR mengapa membuat UU Pilpres yang tidak jelas walaupun di penjelasan dinyatakan cukup jelas. UU Pilpres merupakan dasar hukum bagi aturan di bawahnya termasuk peraturan MK dan peraturan KPU. Jawaban DPR mengenai UU Pilpres yang tidak jelas dapat jelas didengar jika DPR jadi menggelar Pansus Pilpres.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline