Lihat ke Halaman Asli

DPR Jangan Mempermainkan Hukum

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah hal yang baik, jika kisruh di parlemen segera dapat diselesaikan. Namun jika penyelesaian dilakukan dengan menabrak hukum, sungguh disayangkan.

Seperti santer diberitakan, kisruh antara DPR dari KMP dan KIH akan diselesaikan antara lain dengan kesepakatan KMP dan KIH akan melakukan revisi atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dengan mengubah komposisi pimpinan AKD untuk mengakomodasi kepentingan kedua pihak.

Sebuah undang-undang dalam hal ini UU MD3 tidak dapat direvisi hanya dengan kesepakatan antara anggota DPR dari KMP dengan anggota DPR dari KIH., Sebagaimana diketahui untuk membuat UU diperlukan adanya kesepakatan bersama dan persetujuan Presiden dan DPR. Sedangkan anggota DPR dari KMP maupun dari KIH hanyalah bagian dari DPR. Jadi, bagaimana kesepakatan antara KMP dengan KIH dapat merevisi UU MD3 ?

Anggota DPR dari KMP maupun KIH adalah anggota DPR yang sah, dan tindakan masing-masing juga sah sepanjang tidak ada ketentuan dalam UU MD3 dan tatib yang dilanggar. Yang dapat dilakukan anggota DPR saat sekarang ini untuk mengisi komposisi pimpinan AKD hanyalah melaksanakan landasan hukum yang sudah ada, dalam hal ini UU MD3 tahun 2014 dan tata tertibnya. Pengisian komposisi pimpinan AKD dapat diselesaikan dengan baik jika mengutamakan dan mengamalkan nilai sila ke empat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.

UU MD3 tahun 2014 yang tidak mencerminkan produk hukum yang baik memang perlu direvisi, tetapi bukan hanya melalui kesepakatan KMP dan KIH. Perlu proses untuk mencermati materi apa saja yang akan direvisi serta proses kesepakatan dan persetujuan bersama presiden dengan DPR. Bukan tidak mungkin, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk merevisi UU MD3.

Revisi UU MD3 hanya sebagai ‘jebakan’ atau pepesan kosong dan target jangka pendek demi tercapainya kesepakatan untuk mengisi komposisi pimpinan AKD?

-

Dapat dibaca juga “Elite parpol merampas suara rakyat melalui UU MD3 dan kisruh parlemen yang ditimbulkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline