Di era saat ini NAPSA,perkembangan peredarannya cukup kuat baik dalam masyarakat maupun lingkungan sekolah. Demi menuju era society 5,0 mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan pengabdian kuliah kerja nyata (KKN) reguler periode ajaran genap 2023/2024 dengan tema "Penerapan Inovasi dan Teknologi Guna Mendukung Pencapaian SGD's Desa".
Untag Surabaya mengirimkan sekitar 800 lebih mahasiswa kegiatan pengabdian masyarakat dengan sistem pembagian kelompok. Pembagian kelompok tersebut terdiri dari kelompok besar dan kelompok kecil yang bertujuan untuk mempermudah penyebaran mahasiswa dalam menemukan permasalahan dan pemberian solusi kepada mitra. Salah satunya yaitu kelompok KKN Reguler Untag Surabaya R13 yang dilaksanakan di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dengan arahan dari dosen pembimbing lapangan, Afrigh Fajar Rosyidiin, S. S.T., M.T., mahasiswa KKN UNTAG Surabaya Reguler 13 sub-kelompok 2 melakukan pengabdian di SMAS PGRI Gondang dengan membuat pelatihan fotografi dan editing foto menggunakan aplikasi picsart yang menyasar siswa di sekolah tersebut. KKN UNTAG Surabaya dilaksanakan selama 12 hari dalam rentan tanggal 10 Juli 2024 sampai 21 Juli 2024.
Desa Pugeran adalah pedesaan yang terletak di Kecamatan Gondang yang memiliki potensi baik sumber daya alam yang melimpah maupun sumber daya manusia yang terdapat generasi muda, namun sayang yang dimana permasalahan peredaran Narkotika yang semakin marak di lingkungan sekitar terutama di lingkungan SMA yang mana masih terdapat banyaknya generasi muda yang kecanduan dengan obat-obatan terlarang.
Generasi muda adalah penerus bangsa untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan negara, namun yang menjadi problematika adalah bilamana generasi muda tidak maksimal persiapan mentalnya maupun fisiknya karena telah dirusak oleh pengaruh penyakit candu dari narkoba yang menjadikannya sebagai barang ketergantungannya. Melihat apa yang terjadi di negeri kita fakta yang menunjukkan dimana-mana terjadi problematika narkoba bagi anak bangsa ini.
Narkoba yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke peredaran darah dan merusak sistem saraf dan otak, dengan perlahan-lahan orang-orang yang mengkonsumsi narkoba akan mengalami perubahan sifat, tabiat, perilaku, pikiran, perasaan dan mental ke arah yang tidak baik.
Mengenal apa itu narkoba, singkatan dari narkotika, Bahasa Yunani "Narke" artinya terbius, sehingga tidak terasa apa-apa. Sebagian juga orang mengatakan "Narcissus", maka Barang berbahaya yang menyebakan orang terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Demikian pentingnya menjaga kelangsungan bangsa yang terletak di pundak generasi muda untuk membangun negeri ini lebih baik dan lebih maju. Maka negara kita telah mengatur keberadaan narkoba ini, dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap menjadi bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, supaya orang mempunyai ketergantungan, sehingga jumlah suplai semakin tinggi. Terjalin korelasi antara pengedar dan korban. Korban sulit melepaskan diri berasal mereka, bahkan tidak jarang mereka terlibat aliran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah dan memberantas adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu upayanya adalah dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional [BNN] dengan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 adalah untuk menjamin terselenggaranya pengendalian dan pengawasan serta pencegahan dan pemberantasan narkoba, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika [P4GN] yang dimana memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 104, dan P4GN memiliki kriteria dalam penyuluhan di lingkungan sekolah, yaitu: kriteria umum dan kriteria khusus.
Mahasiswa Sub Kelompok 4 KKN R13 Memaparkan materi Edukasi Bahaya Peredaran NAPZA/dokpri
Golongan I yang hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi