Guru memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Dalam memainkan perannya guru dituntut untuk inovatif, kreatif dan profesional. Hal tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar serta dapat menciptakan hasil belajar siswa menjadi lebih baik.
Satu cara yang paling ideal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yakni dengan melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Melalui PTK, guru dapat melaksanakan penelitian selama proses belajar mengajar berlangsung dan menemukan permasalahan di kelas, serta menemukan solusi yang efektif untuk meningkatkan hasil belajar siswa berdasarkan karakter siswa dan kondisi lingkungan sekolah
Menurut O'Brien sebagaimana dikutip oleh Endang Mulyatiningsih (2011:60) penelitian tindakan kelas adalah penelitian yang dilakukan ketika sekelompok orang (siswa) diidentifikasi permasalahannya, kemudian peneliti (guru) menetapkan suatu tindakan untuk mengatasinya. Pandangan ini menunjukkan bahwa penelitian tindakan dapat dilakukan secara kolaboratif dengan pakar. Pakar memberikan alternatif pemecahan dan alternatif tersebut perlu diuji sejauh mana efektifitasnya.
Penelitian tindakan bukan mutlak harus dilakukan oleh pelaksana sendiri (guru sendiri) akan tetapi guru dapat meminta atau bekerja sama dengan pihak lain. Secara ringkas, tujuan PTK adalah sebagai berikut: a) Memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran; b) Membantu memberdayakan guru dalam pemecahan masalah pembelajaran di kelas; c) Mendorong guru untuk selalu berfikir kritis terhadap segala tindakan yang mereka lakukan sehingga dapat menemukan teori dan model sendiri yang cocok dengan situasi dan kondisi serta lingkungan mengajar (Saminanto, 2010:4).
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan jenis penelitian yang dinilai paling tepat bagi guru, selain dapat meningkatkan pembelajaran yang mana akan berdampak pada kualitas pendidikan. Manfaat PTK bagi guru, diasumsikan mampu meningkatkan keprofesian guru secara berkelanjutan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang mensyaratkan nilai angka kredit dari unsur publikasi ilmiah (antara lain dengan melakukan kegiatan penelitian tindakan kelas) bagi guru yang akan naik pangkat/golongan kejenjang berikutnya mulai dari pangkat/golongan III/b ke atas.
Adapun bagi para guru swasta atau guru tetap yayasan, penulisan PTK menjadi tugas saat mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifitkat pendidikan dan tunjangan sertifikasi. Adapun bagi siswa, pelaksanaan PTK oleh guru akan memberikan beberapa manfaat, antara lain: a) Inovasi dalam proses belajar mengajar (model, evaluasi dan media); b) Pengembangan kurikulum di tingkat kelas dan di tingkat sekolah; c) Perbaikan dan atau peningkatan kinerja belajar dan kompetensi siswa (Saminanto, 2010:4).
Namun demikian, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa banyak kendala yang ditemui guru saat akan melakukan kegiatan penelitian tindakan kelas serta menulis laporannya. Berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa guru, kendala umum yang dialami dalam melaksanakan dan menulis PTK di sekolah antara lain;
a) anggapan guru bahwa melaksanakan dan menulis PTK adalah hal yang sulit dilaksanakan akibat kurangnya pemahaman tentang PTK;
b) kurangnya proses pendampingan oleh rekan sejawat/ kepala sekolah/ pihak dinas pendidikan terhadap guru yang melaksanakan PTK;