Lihat ke Halaman Asli

Izzatur Rahani

Mahasiswa Unissula

Korupsi dalam Pandangan Islam dan Pancasila

Diperbarui: 14 Januari 2022   07:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis:

Izzatur Raihani, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Dosen Pembimbing: Dr. Ira Alia Maerani S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mana masih sering ditemukan  penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahannya, baik itu disengaja maupun tidak sengaja. 

Penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh para pejabat atau penguasa yang sedang menjabat atau memiliki kekuasaan, mereka menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan lain seperti kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Salah satu penyalahgunaan kekuasaan yang masih sering terjadi bahkan sampai saat ini adalah korupsi. 

Menurut data penilaian International Global Corruption Barometer for Asia dengan satuan persen indeks, Indonesia merupakan negara terkorup se-asia dengan skor indeks mencapai 30% menempati peringkat ketiga setelah kamboja. 

Kemudian berdasarkan penilaian Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2020 yang dirilis Transparency International (TI), Indonesia termasuk dari dua pertiga negara yang berada di bawah skor 50 , dengan skor rata-rata global 43. 

TI memberi skor dimulai dari 0 yang berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Indonesia mendapat skor 37 dengan peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Peringkat indonesia tersebut sama dengan negara Gambia.

Korupsi menurut etimologi berasal dari bahasa latin yaitu Corruption, yang terdapat kata corrumpere sehingga mengandung berbagai arti yaitu rusak, menggoyahkan, buruk, menyogok atau memutar balikkan. 

Sedangkan menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Orang yang melakukan korupsi disebut koruptor.

 Salah satu penyebab terjadinya korupsi dikarenakan oleh lemahnya hukum pemerintahan Indonesia terhadap penanganan kasus korupsi, serta dikarenakan peraturan mengenai korupsi sering berubah-ubah. Bahkan korupsi masih terjadi di era pandemi covid-19 yang mana berdampak sekali terhadap perekonomian Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline