Lihat ke Halaman Asli

izzatul isma

membaca adalah melawan,menulis adalah implementasi dari bacaan

Penetapan Sitaring sebagai Desa Wisata: Perjalanan Tidak Berhenti Hanya Sampai Itu

Diperbarui: 15 Agustus 2022   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbincang dengan salah satu anggota Pokdarwis mengenai hal-hal administratif Sitaring pada Senin (1/08)

Kegiatan pendampingan administrasi untuk para Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sitaring di Desa Kemambang dilakukan sejak Senin (1/08). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka membantu Pokdarwis Sitaring dapat lebih memahami bagaimana proses pelaksanaan administrasi yang baik sebagai penunjang setelah adanya ketetapan mengenai wilayah Sitaring sebagai bagian dari Dewa Wisata oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Semarang, Desa Kemambang masuk sebagai daerah Desa Wisata sejak awal tahun 2022 ini. Sitaring sebagai objek wisata yang menawarkan view alam yang indah, berbagai kebudayaan khas desa, dan kopi Mas Kumambang sebagai potensi alam desa tentu saja berpotensi menarik wisatawan untuk hadir, namun tentunya mengandalkan ketiga hal di atas belum cukup untuk membuat Sitaring sebagai kawasan wisata yang baik. 

Perlu adanya pengurus yang taat pada peraturan administrasi untuk menunjang hal tersebut.

Pendampingan yang dilakukan oleh anggota KKN Tim II Undip yang berada di Desa Kemambang tersebut meliputi: edukasi mengenai dasar surat-menyurat, pemmbuatan proposal yang baik, serta advokasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Semarang.

Kop surat resmi milik Pokdarwis Sitaring

Terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi baik oleh Tim KKN maupun oleh pemerintah desa itu sendiri selama keberjalanan pendampingan yang dilakukan, yaitu pada saat pelaksanaan advokasi proposal pihak Pokdarwis Sitaring masih belum dapat mengikuti secara maksimal sehingga pemberian informasi terkesan kurang merata, sarana dan prasarana dalam hal seperti komputer atau laptop belum memadai, 

serta minimnya pelatihan sebagai tindak lanjut sebagai bentuk pengawalan dari stakeholder desa. Harapannya, setelah adanya evaluasi yang ada dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa untuk menjadikan Pokdarwis lebih memahami mengenai administrasi kepengurusan Sitaring itu sendiri.

Penulis: Izzatul Isma (Ilmu Pemerintah 2019)

Lokasi: Desa Kemambang, Kec. Banyubiru, Kab. Semarang

DPL: Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline