Apa Itu Tapera? Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir.
Kriteria Peserta Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan. Kriteria lainnya adalah pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, serta pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum yang dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan
Manfaat Tapera Tapera memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia dengan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Dana ini dapat digunakan untuk membiayai rumah pertama, perbaikan rumah, atau pembangunan rumah yang berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau lainnya yang setara.
Mekanisme Pembayaran Pembayaran Tapera dilakukan secara periodik dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. Dana Tapera terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)
Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat Indonesia dalam membiayai rumah yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang yang efektif dan efisien di Indonesia.