Lihat ke Halaman Asli

Izza Shafa

Part time freelancer

Tradisi Kemanusiaan melalui Zakat Fitrah

Diperbarui: 20 April 2022   07:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://images.app.goo.gl/1EapCEj4tTDekbgf7

Ada sebuah pertanyaan. “ Kenapa Dalam shalat, ruku’ hanya dilakukan sekali sedangkan sujud dilakukan dua kali? Bukankah keduanya merupakan sama sama fardhu (rukun) dalam shalat?”. Pertanyaan ini adalah sebuah pernyataan. Sebab, ruku’ dilaksanakan untuk ibadah sedangkan dua sujud itu adalah saksinya. Sederhananya, pelaksanaan ruku’ tidak akan diterima tanpa adanya dua sujud. Demikian pula hubungan antara Ibadah puasa Ramadhan dengan zakat fitrah. Karena zakat fitrah termasuk saksi dilaksanakanya ibadah puasa ramadhan.

Secara khusus Al Qur’an mensyariatkan zakat fitrah Sebagai bentuk solidaritas sosial yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Kata dasar (masdar)nya zaka yang berarti tumbuh, berkah, bersih, dan bertambah. Dalam istilah fiqih, zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt agar bisa diserahkan kepada orang orang yang berhak (mustahaq).

Zakat fitrah (zakat badan) diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, tahun diwajibkanya puasa Ramadhan. Yang bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, dan memberi makan pada orang orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya idul fitri. Bagi orang yang telah mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya pun akan bersih. Sebagaimana firman Allah swt pada QS At Taubah : 103 yang memiliki arti : “ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka mereka….” Selain itu, kekayaannya akan bersih pula. Dari ayat ini dapat di implementasikan pula bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para muzakki akan dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti kikir maupun rakus.

Pada zakat fitrah, yang didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Jamaah dari Abdullah bin Umar bin Khattab yang mengatakan bahwa Rosulullah saw mewajibkan jumlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ (ukiran takaran = 2.304 kg) kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba sahaya dan orang merdeka, baik lagi laki ataupun perempuan dan baik bagi anak kecil maupun orang dewasa.

Batas maksimal waktu diberikanya zakat fitrah kepada fakir miskin yakni sebelum shalat idul fitri (shalat Id) dan jika diberikan setelah shalat idul fitri maka tidak termasuk zakat fitrah melainkan sedekah biasa. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw “ Dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah itu Sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia sia dan perkataan yang kotor, dan Sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu barang siapa mengeluarkanya sesudah shalat maka ia itu adalah salah sedekah dari sedekah – sedekah biasa” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

Dipilihnya waktu zakat sebelum shalad ‘id itu menunjukan keutamaan tersendiri. Bahkan ketika sahabat Utsman bin Affan lupa membayar zakat fitrah dan mengajukan kepada nabi kafarat (denda) berupa membebaskan seorang budak, Rosulullah menjawab : “Wahai Utsman, andaikan engkau membebaskan 1000 budak pun, maka pahalanya belum menyamai pahala zakat fitrah yang dilakukan sebelum shalat idul fitri."  Bisa dikatakan, begitu penting dan mulianya kita melakukan zakat fitrah bagi yang mampu, sehingga kita bisa merasakan kebaikan dan kemanfaatan yang telah dijanjikan Allah swt kepada hambanya yang melaksanakan salah satu rukun  Islam yang ke 4 tersebut.

Peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline