Ketika kalian merasa demam dan sakit parah, apa yang kalian lakukan ? pergi ke dukun atau ke dokter ? semoga saja ke dokter ya.
Nah, ketika kalian pergi ke dokter, pasti dokter akan menanyai apa keluhan-keluhan kalian, kemudian memeriksa kondisi tubuh kalian, baru dokter akan menyimpulkan dan mendiagnosa penyakit kemudian dokter menentukan penyembuhan apa yang perlu dilakukan entah memberi resep obat atau menyarankan menjalani perawatan untuk proses penyembuhan.
Dalam Bimbingan dan Konseling, ada juga loh hal semacam ini. Namanya Assesment dan diagnostik. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Assesment dan diagnostik dalam layanan bimbingan dan konseling, mari kita simak ulasan dibawah ini. Enjoy it and Happy Reading !
Istilah Assesmen dalam konseling sama dengan menilai. Dalam konseling, melakukan assesment adalah proses yang sangat penting. Melalui assesment lah konselor dapat memperoleh informasi yang relevan tentang konseli.
Selain itu konselor juga bisa mengidentifikasi peristiwa-peristiwa yang ikut andil dalam timbulnya masalah konseli. Dikarenakan pentingnya proses assesment. Maka assesment harus dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan kaidah dan prosedurnya.
Sedari tadi kita sudah menyinggung tentang assesment. Namun sebenarnya, apa sih pengertian Assesment?. Baiklah, Dede Rahmat dalam bukunya yang berjudul Konseling di Sekolah menyatakan bahwa assesment adalah proses mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data atau informasi tentang peserta didik dan lingkungannya. Dalam BK, assesment memiliki kedudukan yang strategis.
Hal ini dikarenakan Assesment sebagai dasar perancangan program BK yang sesuai dengan kebutuhan. Yang mana kesesuaian antara progeam dan kondisi atau kebutuhan peserta didik dan lingkungannya ini mampu mendorong tercapainya tujuan layanan bimbingan dan Konseling.
Lalu kapan waktu pelaksanaan assesment ? pelaksanaan Assesment dalam konseling bersifat fleksibel.
Konselor dapat mempertimbangkan melakukan atau tidaknya assesment berdasar pada apaka permasalahan konseli sudah terungkap atau masih kurang jelas. Juga apakah semua informasi yang ada telah mencukupi dan apakah konselor telah memahami secara menyeluruh tentang permasalahan yang dihadapi konseli.
Assesment boleh dilakukan jika konselor sudah memahami secara akurat dan menyeluruh tentang masalah konseli. Jika dirasa harus melakukan Assesment, maka konselor tidak boleh menunda-nunda pelaksanaan assesment.