Lihat ke Halaman Asli

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

Diperbarui: 24 Oktober 2022   06:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik hukum Islam ini sebagai legal policy yang di laksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia, yang mengenai pembangunan hukum dan pembaruan hukum agar manfaatnya bisa sesuai dengan kebutuhan hukum yang sudah ada.

Dalam sistem politik ini masih berhubungan dengan hukum maka dari itu sangat membutuhkan hukum. Salah satunya yaitu sistem hukum di Indonesia yang diatur di dalam kompilasi hukum Islam. Kompilasi hukum Islam ini merupakan jalan pintas dalam penetapan dalam hukum Islam di indonesia. 

Kompilasi hukum Islam kedudukannya telah di akui oleh negara berdasarkan instruksi presiden no. 1 tahun 1991,maka statusnya sudah menjadi hukum nasional yang berlaku bagi umat Islam yang ada di indonesia. Adanya KHI tentu memberikan dasar yang sama untuk hakim dalam memeriksa, menerima dam memutuskan suatu perkara di pengadilan agama. 

Dalam perumusan KHI ini  terlebih dulu menemukan suatu masial fiqhiyyah dan masalah Islam lainya, maka dari itu  harus menemukan suatu dasar hukumnya. Pembentukan KHI ini di lakukan dengan  praktis dan di peroleh dari dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil nya di ambilkan dalam pemahaman perintah Allah yang tertera dalam Al-quran dan sunah nabi Muhammad SAW.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline