Lihat ke Halaman Asli

Izza Afkarina

Syukurilah setiap apapun yang kita miliki

Sumber-sumber dan Dimensi Ajaran Islam

Diperbarui: 20 Oktober 2019   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

A. Sumber-sumber ajaran islam

Sumber-sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang bisa dijadikan acuan, pedoman,dan dasar dalam menjalankan syariat islam. Sumber pokok ajaran islam itu ada 3 macam yaitu al-quran, hadist, dan ijtihad. 

Sumber pertama, al-quran adaalah kalam Allah yang berupa mukjizat yang diturunkan kepada penutup para Nabi dan Rosul, dengan perantara Malaikat Jibril as, yang tertulis dalam mushafdan diriwayatkan kepada kita secara mutawattir.

Yang kedua, hadist atau sunnah adalah hal-hal yang berasal dari Nabi,baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan maupun sifat beliau,sebelum beliau menjadi Nabi maupun sesudahnya. 

Bentuk-bentuk hadist itu ada 5 yaitu: hadist qauliyah, hadist fi'liyah, hadist taqririyah, hadist hammiyah, dan hadist ahwali. Berdasarkan kuantitas rawi dibagi menjadi tiga yaitu hadist mutawattir, hadist masyhur dan hadist ahad. 

Sedangkan berdasarkan kualitas rawinya iru dibagi menjadi 4 yaitu: hadist shahih yang berarti hadist tersebut benar ,sehat dan tidak diragukan lagi, hadist hasan yaitu hadist yang baik tetapi letak kedhobitannya lebih kuat hadist shahih, hadist dhoif yaitu hadist yang lemah, hadist maudhu' yaitu hadist palsu.

Yang ketiga, ijtihad yaitu dilakukan ketika ada masalah yang hukumnya tidak tercantum pada al-quran dan hadist, maka dilakukanlah ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dan tetap mengacu pada sumber yang pertama dan yang kedua yaitu al-quran dan hadist. Ada banyak macam ijtihad yaitu:

1. Ijma' yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan al-quran dan hadist dalam menyelesaikan suatu masalah yang ada.

2. Qiyas yaitu menggabungkan atau menyamakan .

3. Istihsan yaitu meninggalkan sutu hukum kepada hukum lainnya yang harus ditinggalkan.

4. Maslahah mursalah yaitu kemaslahatan yang tidak disyariatkan oleh syari dlam wujud hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline