Lihat ke Halaman Asli

Izza jamilatunshofro

mahasiswa Stai Al-anwar Sarang

Sejarah Hukum Mengenai Perkembangan, Asal-usul, dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat Modern

Diperbarui: 9 November 2024   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah elemen fundamental yang menjadi dasar dari tatanan sosial dalam berbagai peradaban. Sejarah hukum mencerminkan bagaimana aturan-aturan dan nilai-nilai masyarakat berkembang seiring berjalannya waktu dan menjadi patokan bagi banyak negara modern. Berikut ini adalah gambaran singkat mengenai sejarah hukum, dimulai dari masa kuno hingga zaman modern. Pertama, Hukum di Peradaban Kuno. Pada masa peradaban kuno, hukum belum berkembang menjadi sisten yang komples seperti sekarang. Beberapa peraturan yang ada lebih berupa kesepakatan adat yang disepakati dalam kelompok tertentu. Akan tetapi, beberapa peradaban mulai memperkenalkan hukum yang tertulis untuk menjaga keteraturan. Yang pertama, Hukum Mesopotamia salah satu bukti hukum tertua adalah Kode Hammurabi dari Mesopotamia, sekitar tahun 1754 SM. Dikenal sebagai salah satu hukum tertulis pertama, kode ini berisi 282 aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari perdagangan hingga sanksi bagi tindakan kriminal. 

Yang kedua, Hukum di Mesir Kuno juga mengembangkan hukum tertulis, terutama yang berkaitan dengan hak-hak milik dan aturan sosial. Hukum di Mesir Kuno Sebagian besar terinspirasi dari nilai keadilan dan ketertiban yang dijunjung tinggi oleh Dewa Ma’at, dewi keadilan dan kebenaran. Yang ketiga, Hukum Yunani Kuno terkenal dengan konsep nomos (aturan) yang digunakan untuk membedakan antara hukum yang dibuat manusia dengan hukum yang dianggap berasal daro alam atau dewa. Salah satu Hukum Yunani yang terkenal adalah Hukum Solon, yang menjadi dasar bagi demokrasi Athena dan mencakup hak-hak warga dalam system peradilan. Kedua, Perkembangan Hukum Romawi salah satu fondasi penting dalam Sejarah hukum, terutama di dunia Barat. 

Hukum ini berkembang dari hukum adat Romawi menjadi system hukum yang canggih dan terstruktur, yang kemudian dikenal dengan Corpus Juris Civilis atau Hukum perdata. Corpus Juris Civilis disusun pada abad ke-6 oleh Kaisar Bizantium, Justinianus I, kumpulan hukum ini menjadi salah satu dasar bagi system hukum di banyak negara Eropa modern. Cortpus Juris Civilis mencakup hukum perdata, hukum public, serta prosedur hukum dan telah mempengaruhi berbagai system hukum hingga saat ini. Sedangkan pengaruh hukum Romawi di dunia barat menjadi dasar dari sistem hukum Eropa Kontinental, seperti Prancis, Italia, dan Jerman. 

Di Eropa, sistem hukum ini dikenal sebagai Civil Law, yang berbeda dengan Common Law di Inggris. Ketiga,Hukum dalam abad pertengahan, pada abad ini system hukum di Eropa mulai beradaptasi dengan ajaran agama, khususnya Kristen. Gereja memiliki pengaruh besar dalam menentukan aturan moral dan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Hukum gereja (Canon law) merupakan Gereja Katolik Roma mengembangkan  hukum gereja, yang mengatur masalah-masalah keagamaan dan moral. Hukum ini memengaruhi aturan pernikahan, properti dan tanggung jawab sosial, yang kemudia juga memengaruhi hukum sipil di banyak wilayah Eropa. Feodalisme dan Hukum Adat di Eropa ini memeunculkan aturan yang disesuaikan dengan kepentingan para bangsawan dan pemilik tanah. Pada masa ini, hukum adat atau customary law berkembang, di mana aturan tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi setempat. Keempat, perkembangan hukum modern. Pada era modern, hukum mengalami transformasi besar dengan munculnya revolusi politik dan sosial. Gagasan tentang hak asasi manusia dan peran pemerintah yang lebih terbatas mulai muncul, dan ini menciptakan fondasi bagi hukum modern. Adapun pengaruh Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 membawa perubahan besar dalam konsep hukum, khususnya dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (1789). Resolusi inin menginspirasi pengakuan hak individu dan pembatasan kekuasaan negara. Napoleon dan Hukum Kodifikasi. Napoleon Bonaparte memperkenalkan Kode Napoleon atau code civil, yang menjadi inspirasi bagi system hukum di banyak negara Eropa. Hukum ini mengatur hak-hak individu, kepemilikan, kontrak, dan hubungan keluarga, yang hingga kini tetap menjadi dasar dalam sistem civil law di banyak negara. Selanjutnya kemunculan system common law di Inggris, sistem common law berkembang dari Keputusan-keputusan pengadilan. System ini berbeda dari civil law karena lebih berfokus pada Keputusan terdahulu sebagai dasar hukum. Sistem common law kemudian menyebar ke berbagai negara bekas jajahan Inggris, seperti Amerika Serikat, Australia, dan India. Kelima, Hukum Internasional dan Pengaruhnya. Setelah perang Dunia II, hukum internasional menjadi semakin penting dalam menjaga perdamaian dan mencegah konflik global. Adapun pembentukan PBB dan Mahkamah Internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tahun 1945 untuk mempromosikan perdamaian dan Kerjasama antara negara. Hukum internasional mulai terbentuk lebih tertata dengan pembentukan Mahkamah Internasional sebagai Lembaga penegak hukum di Tingkat global. Adapula Hak Asasi Manusia pada tahun 1948, PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjadi standar internasional dalam perlindungan hak asasi. Hukum internasional kini mencakup mengenai isu-isu seperti perlindungan anak, anti-perdagangan manusia serta perlindungan lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline