Lihat ke Halaman Asli

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart Serta Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Mereka

Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart serta analisis perkembangan hukum di Indonesia berdasarkan pemikiran mereka.

▎Max Weber

Pokok-Pokok Pemikiran:

1. Sosiologi dan Metode Ilmiah: Weber menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami masyarakat. Ia memperkenalkan metode "Verstehen" (pemahaman) untuk memahami tindakan sosial.

2. Birokrasi: Weber menggambarkan birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien, dengan karakteristik seperti hirarki, aturan formal, dan spesialisasi.

3. Tipe-Tipe Kewenangan: Ia mengidentifikasi tiga tipe kewenangan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, yang berfungsi sebagai dasar legitimasi kekuasaan.

4. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism", Weber menghubungkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme modern.

▎H.L.A. Hart

Pokok-Pokok Pemikiran:

1. Teori Hukum Positif: Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diciptakan oleh manusia dan terpisah dari moralitas.

2. Aturan Primer dan Sekunder: Ia membedakan antara aturan primer (hukum yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana hukum itu dibuat dan diubah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline