pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart serta analisis perkembangan hukum di Indonesia berdasarkan pemikiran mereka.
▎Max Weber
Pokok-Pokok Pemikiran:
1. Sosiologi dan Metode Ilmiah: Weber menekankan pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami masyarakat. Ia memperkenalkan metode "Verstehen" (pemahaman) untuk memahami tindakan sosial.
2. Birokrasi: Weber menggambarkan birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien, dengan karakteristik seperti hirarki, aturan formal, dan spesialisasi.
3. Tipe-Tipe Kewenangan: Ia mengidentifikasi tiga tipe kewenangan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, yang berfungsi sebagai dasar legitimasi kekuasaan.
4. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism", Weber menghubungkan etika Protestan dengan perkembangan kapitalisme modern.
▎H.L.A. Hart
Pokok-Pokok Pemikiran:
1. Teori Hukum Positif: Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diciptakan oleh manusia dan terpisah dari moralitas.
2. Aturan Primer dan Sekunder: Ia membedakan antara aturan primer (hukum yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana hukum itu dibuat dan diubah).