Lihat ke Halaman Asli

Kasus Sengketa Waris di Dusun Jajar, Magetan

Diperbarui: 30 September 2024   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Izmi Ayunda Putri 

NIM : 222111205

Kelas : 5F HES


1. Kasus

Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral adalah perdamaian waris . Kasus terbaru terjadi di Dusun Jajar, Magetan, di mana tanah warisan dijual secara sepihak oleh salah satu ahli waris, memicu konflik dalam keluarga. Perselisihan ini muncul akibat pengiklanan sosial dan hasutan dari pihak ketiga menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian harta waris. Penyelesaian pertarungan ini berlandaskan Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur bahwa harta warisan harus dibagi secara adil di antara ahli waris. 

2. Kaidah Hukum 

Dalam kasus sengketa waris di Dusun Jajar, Magetan, kaidah-kaidah hukum yang relevan dapat berasal dari berbagai sumber, baik hukum positif maupun hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Beberapa kaidah hukum yang umumnya terkait dengan sengketa waris antara lain:

1. Hukum Waris Islam (Jika para pihak beragama Islam)

   - Kompetensi Hukum Agama: Jika sengketa waris melibatkan pihak-pihak yang beragama Islam, maka hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat diterapkan. Beberapa prinsip utamanya meliputi:

     - Pembagian harta warisan sesuai dengan bagian yang ditentukan Al-Qur'an (misalnya, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline