Lihat ke Halaman Asli

Analisis Kasus Korupsi E-KTP

Diperbarui: 24 September 2024   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Izmi Ayunda Putri 

NIM : 222111205

Kelas : HES 5F

1. Kasus: Kasus korupsi E-KTP

       Tahun: 2017

  > Kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto dapat dianalisis melalui perspektif filsafat hukum positivisme, yang menekankan penegakan hukum berdasarkan aturan tertulis tanpa mempertimbangkan moralitas. Novanto melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda. Positivisme menegaskan bahwa proses hukum harus transparan dan tidak terpengaruh oleh status sosial atau tekanan politik. Dalam hal ini, KPK menjalankan investigasi secara formal, menunjukkan bahwa hukum berlaku merata, termasuk bagi pejabat tinggi, dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi semua pelanggar.

2. apa mazhab hukum positivisme?

 > Mahzab hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti tanpa memperhatikan aspek moral atau etika. Dalam pandangan ini, hukum diartikan sebagai norma yang terpisah dari nilai-nilai sosial atau subjektivitas individu. Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum, ketertiban, dan penegakan hukum berdasarkan dokumen dan aturan yang jelas, sehingga setiap orang diharapkan mematuhi hukum yang berlaku.

3. Argument tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum indonesia

 > Mazhab hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas resmi dan harus dipisahkan dari moralitas. Dalam konteks Indonesia, positivisme cocok dengan sistem civil law yang mengandalkan aturan tertulis untuk menciptakan kepastian hukum. Namun, kelemahannya adalah potensi mengabaikan aspek keadilan substantif dan nilai-nilai moral yang hidup di masyarakat, seperti yang tercermin dalam Pancasila dan hukum adat. Oleh karena itu, hukum di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara positivisme dan nilai-nilai sosial serta moralitas yang ada.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline