Lihat ke Halaman Asli

Isma Wati

Bluestory

Korupsi Benalu Negeri Apa Diampuni?

Diperbarui: 9 Desember 2021   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika korupsi kecil tidak perlu dipenjara, apakah itu membuat orang yang akan membuat korupsi besar jera?

Ungkapan tersebut saya kutip dari official account kompasiana. Hanya sebuah kalimat namun coba saja anda kritisi maknanya.

Terlintas tidak? Hal yang mungkin anda benci atau mungkin anda sesali.

Korupsi sebuah tindakan melanggar norma dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan lewat penerimaan atau pemberian fasiitas maupun jasa sehingga langsung/tidak langsung merugikan kepentingan masyarakat atau negara.

Apa jera? Apa setimpal? Negara dirugikan 2,3 triliun dan hukuman kurungan 15 tahun, dengan sel yang serba ada pula. Dalam 2,3 triliun ada hak jutaan warga yang rutin membayar pajaknya namun hingga kini jalan menuju rumahnya saja dikecohkan begitu saja.

Coba kita tengok di Negara Jiran Malaysia, semenjak 1997 memberlakukan undang-undang anticorruption act yang menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku.

Sedangkan di Negeri Tirai Bambu Tiongkok, semenjak Xi Jinping menjabat koruptor dikenakan hukuman mati.

Mari refleksi diri untuk terus membenahi, barangkali ingin mengadopsi untuk diterapkan disini agar suara hati kecil ini mulai siap percaya lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline