Menurut buku pedoman pengawasan perusahaan jasa Tenaga Kerja Indonesia, TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang sedang melakukan suatu kegiatan dibidang perekonomian serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Mereka bekerja di luar negeri karena tuntutan ekonomi karena gaji yang ada di Indonesia menurut mereka kurang mencukupi kebutuhan keluarga. Yang biasanya di Indonesia hanya mendapat gaji satu digit, diluar negeri bisa mendapat 2 digit.
Salah satu TKI yang memutuskan untuk bekerja di luar negeri tepatnya China yakni Ratna dewi asal kota Semarang yang telah berusia 41 Tahun.
Awal ia bekerja ditempatkan di Hongkong selama 4 Tahun dan mendapat upah sebesar 10.000.000. Bekerja di luar negeri memang tak semulus yang orang-orang pikirkan seperti mendapat gaji banyak,bisa jalan-jalan.
Terkadang memang suatu saat ada resiko-resiko seperti yang dialami oleh Ratna Dewi ini yakni tidak diperbolehkannya Shalat sehingga Ratna Dewi jika akan melakukan shalat harus sembunyi- sembunyi terlebih dahulu bahkan Ratna Dewi pernah shalat dikamar mandi. Pada saat bekerja di Hongkong pun perbedaan kasta antara majikan dan pembantu sangatlah mencolok
Beda dengan Ratna Dewi saat pindah ke Makau. Ratna Dewi diperlakukan selayaknya keluarga. Majikan yang ada di Makau pun sangat berbaik hati bahkan jika Ratna Dewi ingin cuti 1 bulan pun diperbolehkan. Bahkan pada saat bekerja di Makau Ratna Dewi bisa pulang 1 Tahun 1 kali.
Walaupun di Makau telah diperlakukan selayaknya keluarga, namun yang namanya bekerja tetaplah bekerja secara professional.
Kesimpulannya, jika bekerja ikut seseorang bahkan ikut seseorang sampai ke negara lain tetaplah memikir resiko kedepannya, janganlah hanya memikir gaji yang besar saja karena terkadang ada bos atau majikan yang tidak senang dengan WNI bahkan terkadang ada suatu kasus TKI dibunuh majikan sendiri.
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Penulis : Izdilaf Lailal Muna Hadi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H