Lihat ke Halaman Asli

Izatul Laela

Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Optimalisasi Peran Atasan Langsung

Diperbarui: 1 November 2023   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Atasan langsung merujuk kepada individu atau orang yang secara langsung memimpin atau mengawasi suatu individu dalam suatu konteks kerja. Biasanya, atasan langsung adalah pimpinan atau manajer yang secara langsung bertanggung jawab atas kinerja, pengawasan, dan bimbingan terhadap seorang karyawan atau anggota tim tertentu. Mereka berperan dalam memberikan arahan, umpan balik, dan instruksi kepada individu atau tim yang mereka supervisi. Atasan langsung memiliki keterlibatan langsung dalam penilaian kinerja dan pengembangan karyawan di bawah naungannya.

Dalam konteks ini pembahasannya adalah atasan langsung yang bekerja dalam instansi pemerintahan yaitu pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah istilah yang berkaitan dengan pegawai yang bekerja di sektor publik atau pemerintahan di Indonesia. Meskipun sering digunakan secara bergantian, ada perbedaan antara keduanya:

PNS (Pegawai Negeri Sipil): PNS adalah istilah yang lebih klasik dan telah ada sejak lama. Awalnya, PNS merujuk kepada pegawai yang telah diangkat berdasarkan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil. PNS memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Mereka diatur oleh Kementerian PAN-RB (PAN-RB adalah singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). PNS biasanya bekerja di berbagai lembaga pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, dan ada banyak aturan dan regulasi yang mengatur status, hak, dan kewajiban mereka.

ASN (Aparatur Sipil Negara): ASN adalah istilah yang lebih modern dan menyeluruh. Ini merupakan konsep yang lebih luas yang mencakup seluruh pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk PNS dan non-PNS. ASN mencakup PNS serta pegawai yang dipekerjakan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pegawai kontrak atau non-PNS lainnya yang bekerja di sektor pemerintahan.

Jadi, perbedaan utamanya terletak pada ruang lingkupnya: PNS adalah bagian khusus dari ASN, sementara ASN mencakup seluruh aparatur yang bekerja di sektor publik, termasuk PNS dan non-PNS.

Siapakah yang dimaksud dengan pegawai?

Pegawai yang dimaksud adalah ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu juga terdapat pegawai pemerintah kabupaten yang terdiri dari PNS, PPPK dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta Pegawai Perangkat Daerah yang terdiri dari Tenaga Harian Lepas (THL).

Tentang Disiplin Pegawai

Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, Pegawai wajib mematuhi disiplin Pegawai

Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dan PTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline