Pengajuan kenaikan pangkat dan golongan bagi ASN saat ini tidak lagi menggunakan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit). Penetapan angka kredit ini nantinya akan dikonversikan dengan hasil dari penilaian e-kinerja.
Penetapan angka kredit sebelum tahun 2019 masih menggunakan metode konvensional berdasarkan PermenPAN Jabfung masing-masing, karakteristik angka kredit diakumulasikan sejak awal menduduki jabfung.
Adapun penetapan angka kredit tahun 2019 - 2022 menggunakan metode integrasi berdasarkan PermenPAN No. 13 Tahun 2019 dan PerBKN no. 11 Tahun 2022, karakteristik angka kredit diakumulasikan di dalam jenjang yang sama.
Hal ini juga berlaku bagi penetapan angka kredit tahun 2023 yang menggunakan metode konversi berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 dan PerBKN No. 3 Tahun2023, karakteristik angka kredit diakumulasikan di dalam jenjang yang sama.
Berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, pemerintah mengatur tentang kedudukan dan tanggung jawab, tugas dan klasifikasi jabatan fungsional (jabfung), kategori dan jenjang jabfung, pengusulan dan penetapan jabfung, pengangkatan dalam jabfung, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, penghentian dari jabfung, kompetensi, instansi pembina dan tugas instansi pembina serta organisasi profesi.
Jabfung bertugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatannya.
Terdapat dua kategori jabfung yaitu jabfung keahlian dan jabfung keterampilan.
Jabfung keahlian ditetapkan berdasarkan kinerja ranah kognitif, sedangkan jabfung keterampilan ditetapkan berdasarkan ranah psikomotor.
Ketentuan dalam PemenPANRB No. 1 tahun 2023 penilaian angka kredit terhitung sejak bulan Januari 2023 menggunakan AK Konversi.
Adapun ketentuan dalam SE MenPANRB No. 8 Tahun 2023 usulan penilaian angka kredit metode konvensional dan integrasi diterima oleh tim penilai angka kredit paling lambat 30 Juni 2023 dan ditetapkan dalam PAK konversi paling lambat pada 31 Desember 2023.