Lihat ke Halaman Asli

Izatul Laela

Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Tunjangan PNS Atau ASN Dihapus Diganti Skema Gaji Tunggal

Diperbarui: 13 September 2023   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dirilis dari merdeka.com Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pada tahun 2024 PNS atau ASN tak lagi menerima tunjangan secara terpisah namun akan diterapkan sistem gaji tunggal atau single salary system .

Tunjangan PNS adalah  tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia selain dari gaji pokok mereka.

Tunjangan ini bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti tingkat jabatan, kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja.

Contoh tunjangan ASN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memberikan insentif bagi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.

Single salary  yang akan diberikan kepada para ASN mencakup sistem grading.

Sistem grading adalah level atau peringkat nilai atau "harga" jabatan tertentu yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Dengan adanya sistem ini, ASN akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya.

Seorang ASN dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.

Single salary system ini  sudah pernah dibahas pada tahun 2014.

Saat itu sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk menerapkan skema gaji tunggal bagi para ASN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline