Dirilis dari merdeka.com Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pada tahun 2024 PNS atau ASN tak lagi menerima tunjangan secara terpisah namun akan diterapkan sistem gaji tunggal atau single salary system .
Tunjangan PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia selain dari gaji pokok mereka.
Tunjangan ini bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti tingkat jabatan, kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja.
Contoh tunjangan ASN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memberikan insentif bagi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.
Single salary yang akan diberikan kepada para ASN mencakup sistem grading.
Sistem grading adalah level atau peringkat nilai atau "harga" jabatan tertentu yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Dengan adanya sistem ini, ASN akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya.
Seorang ASN dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.
Single salary system ini sudah pernah dibahas pada tahun 2014.
Saat itu sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk menerapkan skema gaji tunggal bagi para ASN.