Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Stop Bullying di SDN Buntu 2 Majalengka

Diperbarui: 13 Oktober 2023   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pribadi

SD Negeri Buntu II kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka mengadakan sosialisasi Stop Bullying  pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 bertempat di halaman sekolah kepada siswa-siswinya dengan menghadirkan pihak Polri dari Polsek Ligung dengan Kaplosek AKP, Diding Sunandi SE dan Kanit Binmas Aiptu Prana, Winengsih dan Kokom Komalasari dari Motekar Puspaga Majalengka serta Nur Fazri dari Tagana Dinas Sosial Majalengka sosialisasi ini dengan tema " Sekolah Ramah Anak" tujuannya untuk memahami pengertian bullying, hukum, dampak yang ditimbulkan tentang bullying , dasar mengapa bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying. Perilaku bullying tersebut tidak luput dari faktor penyebabnya, seperti faktor internal dalam dirinya yaitu; harga diri dan kepribadian. Dari data di atas dapat kita simpulkan bahwa bullying di sekolah masih banyak terjadi, dan berkemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus bullying namun korban tidak ingin untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau berwenang

Kegiatan dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai dihalaman sekolah bersama seluruh siswa dan guru, siswa menyambut baik dan terlihat antusias mendengarkan ceramah dan dialog dengan pemateri walaupun kegiatan ini berlangsung singkat tapi tidak mengurangi makna dari tema " Sekolah Ramah anak"

" Kegiatan ini inisiatif saja saya lakukan sebagai preventif saja, melihat dari kejadian di sekolah ada beberapa anak melakukan prkatek bullying tapi masih bersifat verbal bukan kekerasan fisik, dan  marak di media social saat ini kasus bullying hingga masuk ranah hokum, harapannya sekolah dapat menjadikan sebuah lingkungan yang aman, ramah dan santai buat siswa sehingga dapat belajar dengan baik" ujar kepala sekooah Iyan Triana, M.Pd.

Peran pemerintah  dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak dengan memasukan ke dalam konstitusi terbukti dengan adanya amandemen Undang --undang dasar 1945 pada pasal 28B ayat (2) yang berbunyi "setiap anak berhak atas kelagusngan hidup tumbuh dan berkembang serta ha katas perllindungan dari setiap kekeran dan diskriminasi" selain itu Indonesia juga memiliki undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan dua pilar yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Dengan adanya kegiatan ini harapannya tidak ada lagi praktek bullying yang dilakukan oleh siswa baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline