Lihat ke Halaman Asli

Peran Petugas Proteksi Radiasi pada Institusi Pendidikan

Diperbarui: 10 Juni 2024   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Iyadz Muttaqin (413231086)

Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S.Tr.Kes.,M.Sc

Peran petugas proteksi radiasi pada institusi pendidikan adalah hal yang sangat penting dalam menjaga perlindungan, keselamatan dan keamanan Masyarakat dari bahaya radiasi, terutama bagi para pelajar dan tenaga pendidik pada institusi pendidikan. Radiasi dapat memberikan dampak negatif jika tidak diatur dan diawasi dengan baik. Menurut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Indonesia, radiasi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti kanker, kerusakan genetik, dan bahkan kematian jika tidak diatur dengan benar.

Dalam konteks institusi pendidikan, peran petugas proteksi radiasi sangatlah vital. Petugas proteksi radiasi bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan peralatan berbasis radiasi pengion di lingkungan institusi Pendidikan tersebut, serta memberikan edukasi kepada para pelajar dan tenaga pendidik mengenai bahaya radiasi dan cara mengurangi risikonya. Institusi pendidikan yang memiliki petugas proteksi radiasi yang kompeten mampu mengurangi risiko paparan radiasi pada para pelajar dan tenaga pendidik pada institusi Pendidikan tersebut.

Selain itu bahwa keberadaan petugas proteksi radiasi yang profesional dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan radiasi di lingkungan institusi pendidikan. Hal ini dapat membantu dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi semua pihak yang terlibat.

Kemudian, peran proteksi radiasi juga dapat memberikan saran dan arahan tentang keamanan dan perlindungan radiasi dan melaporkan setiap kejadian berupa kegagalan yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan yang disebabkan oleh radiasi.

Petugas proteksi radiasi juga berkontibusi dalam mendesain ruangan pesawat sinar-x agar memastikan tidak adanya paparan radiasi diatas ambang batas aman dan juga melakukan pengukuran keefektifitasan ruangan tersebut secara berkala.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui perka BAPETEN nomor empat tahun 2020 tentang keselamatan radiasi pada penggunaan pesawat sinar-x dalam radiologi diagnostik dan intervensional menyebutkan peran-peran petugas proteksi radiasi yang antara lain:

  • Membantu pemegang izin dalam penyusunan, pengembangan dan pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiologi
  • Pemantauan pelaksanaan upaya keamanan dan perlindungan radiasi
  • Memastikan keberadaan dan kelayakan seluruh alat-alat keamanan dan perlindungan radiasi dan mengawasi saat penggunaannya
  • Mengarahkan dan memberikan saran yang berhubungan dengan keamanan dan perlindungan radiasi
  • Ikut serta dalam perancangan ruang radiologi
  • Memastikan kebutuhan dan mengatur pelatihan keamanan dan perlindungan radiasi
  • Melaporkan kejadian gangguan yang dapat mengakibatkan insiden yang diakibatkan oleh radiasi kepada pemegang lisensi.
  • Mengawasi pelaksanaan pengesahan alat-alat radiografi
  • Menyiapkan laporan yang ditulis tentang pelaksanaan upaya proteksi dan Keselamatan Radiasi.

Petugas proteksi radiasi harus selalu ada ketika di tempat tersebut terdapat alat yang menjadi submer radiasi pengion, contohnya pada salah satu perguruan tinggi negeri yang terdapat jurusan radiologi yaitu Universitas Airlangga yang memiliki Prodi Teknologi Radiologi Pencitraan, prodi tersebut memiliki tiga petugas proteksi radiasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline