Rangkaian proses seleksi badan Ad hoc KPU telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari situs infopemilu.kpu.go.id, seluruh proses seleksi telah selesai pada 16 Desember 2022 untuk PPK, 20 Januari 2023 untuk PPS.
Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 4 januari 2023 dan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik pada tanggal 24 Januari 2023. Tersisa Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) yang masih menjalani proses seleksi hingga penetapan pada tanggal 30 Januari 2023.
Proses seleksi tersebut menyisakan berbagai cerita kecurangan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten/Kota. Sebut saja unjuk rasa damai yang dilakukan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) di Kabupaten Deliserdang, (https://kabarsulsel-indonesia.com, 27 Januari 2023) Formapera mengklaim menemukan data terkait Sekretaris Desa (Sekdes), Pendamping Lokal Desa (PLD), sumi dari Bendahara KPU Deliserdang lolos sebagai anggota PPK, lolos yang menggunakan KTP dari kecamatan lain.
Ada pula protes dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Barat (https://www.suarantb.com, 26 Januari 2023) yang menyuarakan masalah rangkap jabatan, seperti guru honorer, sebagai BPD, kemudian ada sebagai kepala Dusun, ada sebagai pedamping desa. Lain lagi cerita dari Kabupaten Musi Rawas, dimana indikasi kecurangan yang terjadi adalah terkait dengan wawancara yang hanya dianggap sekedar formalitas belaka (https://detiksilampari.com, 24 Desember 2022).
Melihat maraknya protes yang terjadi di beberapa daerah tersebut, layak mencermati proses seleksi badan Ad Hoc KPU untuk pemilu 2024.
Dalam melakukan seleksi badan Ad hoc ada 3 tahapan yang dilewati oleh peserta seleksi yaitu Tahap seleksi administrasi, tahap tes tertulis dan tahap terakhir adalah wawancara.
yuk kita lihat setiap tahapan.
untuk tahap seleksi, kali ini Komisi pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan aplikasi digital sebagai sarana seleksi administrasi calon pelamar yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yang memudahkan calon pelamar dalam melakukan pendaftaran seleksi badan Ad hoc tanpa terkendala jarak dan waktu. Penggunaan aplikasi SIAKBA diharapkan mampu menjaring sebanyak mungkin pelamar badan Ad hoc, karena selayaknya aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya, SIAKBA dirancang sedemikian rupa sehingga user friendly dan mudah diakses.
Seluruh dokumen persyaratan sebagai calon anggota Ad Hoc diunggah melalui SIAKBA, seperti Surat lamaran, daftar riwayat hidup, e-ktp, surat pernyataan dan kelengkapan lainnya.