Siapa sangka awal Bulan Maret 2020 sampai saat ini adalah tonggak perubahan kebiasaan kita semua. Perubahan yang terjadi hampir menyeluruh pada aspek-aspek kehidupan. Mulai dari cara kita bertegur sapa, bersilaturahmi, bekerja, bahkan sampai tata cara beribadah pun berubah. Semua berubahkarena pandemi hebat yang dialami oleh seluruh negara di dunia yaitu Pandemi Covid-19.
Begitu juga cara pencairan belanja negara. Penyebaran virus covid yang berkecamuk memaksa pembatasan layanan secara tatap muka. Bila biasanya petugas satuan kerja datang langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) namun hal itu tidak mungkin lagi dilakukan. Di tengah kondisi tersebut, belanja negara harus tetap dilakukan karena menjadi salah satu instrumen penopang pertumbuhan ekonomi. Agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan, pembayaran kepada pekerja harus tetap dibayar, tugas Kepolisian dan TNI harus tetap dilaksanakan yang juga perlu belanja operasional.
Menyikapi situasti yang tidak pasti tersebut namun layanan pada belanja negara harus tetap dilaksanakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang membawahi Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan KPPN, menetapkan kebijakan penyampaian SPM secara online agar belanja negara tetap dapat dilaksanakan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020 maka penyampaian SPM oleh satuan kerja dilakukan melalui aplikasi online elektronik SPM atau lebih dikenal dengan eSPM. eSPM adalah terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk merespon kondisi pandemi Covid-19. eSPM dapat diakses melalui ESPM Kemenkeu.
eSPM sanggup menggantikan layanan tatap muka penyampaian SPM. Fitur yang disediakan mengakomodasi semua layanan belanja negara yang dilaksanakan oleh KPPN. Layan belanja negara dimaksud mulai dari penyampaian SPM belanja gaji, belanja operasional, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan pengesahan belanja hibah. Dengan menggunakan eSPM, petugas satuan kerja dapat
mengakses dari manapun dan kapanpun.
Selain mengakomodasi layanan belanja negara, eSPM juga dimanfaatkan untuk kepentingan manajerial satuan kerja dengan memonitoring tahapan dan penyelesaian pengajuan SPM. Pimpinan satuan kerja juga dapat melakukan pemantauan ketepatan penyampaian SPM yang dilakukan oleh petugas jajarannya.
Bagi petugas di KPPN, eSPM juga memberikan perlindungan karena dalam bekerja memproses belanja negara tidak harus bertatap muka dengan petugas satuan kerja. Dengan meminimalisasi dan membatasi layanan tatap muka maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan. Belanja negara tetap dapat diproses, keselamatan jiwa para pegawai di KPPN maupun pada satuan kerja
terlindungi.
Dengan beragam fitur yang terus disempurnakan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, eSPM menjadi alat monitoring ketepatan dan akurasi penyampaian SPM yang digunakan oleh jajaran KPPN. eSPM menjadi salah satu alat manajerial yang digunakan oleh KPPN dalam memetakan permasalahan pengajuan belanja negara. Mulai dari memetakan jenis kesalahan
penyampaian SPM sampai kecenderungan waktu penyampaian SPM.
Peran KPPN dalam memproses belanja negara sangat terbantu dengan adanya eSPM. KPPN di seluruh Indonesia adalah institusi yang memproses belanja negara yang jumlahnya di atas 2.000 triliun pada tahun 2021 dan terus akan meningkat, dengan lancarnya proses belanja negara maka pada akhirnya belanja negara dapat difungsikan sebagai salah satu instrumen dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi.
Pandemi Covid-19 mengubah cara kita bekerja yang awalnya layanan dapat dilakukan secara tatap muka, saat ini dilakukan secara online. Peran teknologi informasi menjadi jawaban atas kondisi yang dinamis dan tidak pasti di tengah Pandemi Covid-19. Respon Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam kondisi wabah Covid-19 dengan menerapkan aplikasi eSPM mampu memastikan proses belanja negara dapat dilakukan secara baik dan tanpa kendala.
Aplikasi eSPM menjadi solusi tepat karena tidak lagi ada tatap muka dalam pelaksanaan layanan belanja negara. Karena petugas satuan kerja dapat mengakses dari manapun dan dimanapun sehingga pada akhirnya proses belanja negara dapat terlaksana dengan baik.