Lihat ke Halaman Asli

Narliswandi Piliang

TERVERIFIKASI

Traveller, Content Director, Citizen Reporter, Bloger, Private Investigator

Pengadilan "Sesat" Lucas Mesti Bebas

Diperbarui: 19 Maret 2019   13:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah hiruk pikuk dukang-dukung dalam Pilpres  mendekati 17 April 2019, banyak hal dalam kehidupan kabarnya seakan redup tertutup. Salah satunya, kasus hukum Advokat Lucas. 

Ia didakwa memfasilitasi kaburnya Eddy Sindoro ke luar negeri. Sementara ia bukan lawyer Eddy Sundoro, apatah pula di saat  dinyatakan kabur, Eddy Sindoro masih sosok merdeka, bukan dicekal. 

Di Imigrasi Bandara namanya tak ada dalam red notice. Lantas mengapa Eddy Sindoro, kasus utama, kemudian hanya dituntut 5 tahun, sementara Lucas seakan tali-temali kaitannya kabur harus didakwa 12 tahun? 

Dua alat bukti di persidangan juga  tak tersedia.  Menyimak persidangan TIPIKOR  indikasi keterlibatan Dina Soraya, Sekretaris M Riza Chalid (MRC), juga Jimmy  alias Lie,   tidak digali tuntas penyidik. 

Jimmy sendiri tidak dihadirkan ke persidangan.  

Mungkinkah kasus ini mengindikasikan keterlibatan salah satu pemilik Air Asia,  MRC,  mengingat pesawat dinaiki  Eddy Sudoro 'kabur'? 

Dari verifikasi saya di lapangan, ketika Lucas di KPK, sebagai saksi, setelah selesai BAP  ia sudah diijinkan pulang. Ia pun telah memanggil supirnya hendak kembali pulang ke rumah. 

Ternyata baru sampai di tangga KPK, penyidik  memanggilnya kembali. Ia lantas  ditahan sebagai tersangka. Tiga hari diisolasi. Ia  tak didampaingi pengacara, tertutup dengan dunia luar. 

Esok, Rabu,  20 Maret 2019, kita akan menyimak keputusan dakwaan: tak berkira 12 tahun,  terhadap Lucas. Nalar hukum dan keadilan menjadi seakan dipermainkan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mengatakan,tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  di Pengadilan TIPIKOR, terhadap terdakwa advokat Lucas, tanpa pertimbangan pembuktian  jelas.

"Tuntutan itu mestinya berdasarkan pertimbangan pembuktian yang ada di sidang, bukan maunya jaksa. Jadi harus objektif.  Kalau tidak terbukti yah sudah bebas," ujar Mudzakir, kepada media, 12 Maret 2019.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline