Lihat ke Halaman Asli

Iwan Permana

MAHASISWA S1 DI INSTITUT TAZKIA PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

Akad Salam dalam Ranah Islam

Diperbarui: 15 April 2024   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kalian pernah gak sih beli sesuatu langsung bayar tapi dapat barangnya nanti? Tentunya pernah dong walaupun seringkali tanpa kita sadari. Nah, dalam islam jual beli tersebut dinamakan jual beli "Salam" dimana akad yang digunakannya yaitu "Akad Salam". Supaya lebih paham, yuk kita bahas lebih lanjut!

  • Pengertian Akad Salam

Akad Salam dalam konteks keuangan syariah didefinisikan sebagai akad jual beli yang pembayarannya dilakukan di muka namun penyerahan barangnya ditunda, tidak segera. Artinya, barang dikirimkan pada waktu tertentu yang akan datang. Transaksi akad slam terjadi setelah pembeli dan penjual mencapai kesepakatan mengenai jenis, jumlah, dan harga barang yang diperdagangkan. 

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk melakukan transaksi tersebut dengan syarat pembayaran akan dilakukan secara langsung pada saat transansksi, namun penyerahan barang akan dilakukan di kemudian hari sesuai kesepakatan. Waktu dan tempat penyerahan juga harus ditentukan pada saat kontrak.

  • Dasar Hukum Akad Salam

- Firman Allah Ta'ala :

" Hai orang-orang yang beriman ! Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sanpai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..." (QS. Al-Baqarah:282)

" Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..." (QS. Al-Maidah:1)

- Hadits Nabi

" Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda : 'Sebenarnya jual beli itu harus dilakukan atas suka sama suka.' (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shohih oleh Ibnu Hibban)"

" Barangsiapa yang melakukan salaf (salam ), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan mengukur yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." (HR. Bukhari, Shahih Al-Bukhari [Beirut:Dar al-Fikr,1955] jilid 2)

- Ijma'

Menurut Ibnu Munzir, ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di sisi lain, cara tersebut juga diperlukan oleh masyarakat (Wahbah,4/598)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline