Mediasi konflik atau upaya penyelesaian sengketa dengan cara dialog/ musyawarah perdamaian sebenarnya merupakan suatu kearifan yang luhur di Bumi Nusantara, yang sebelumnya lebih dikenal dengan musyawarah untuk mufakat.
Bahkan Indonesia menjadikan musyawarah sebagai falsafah atau dasar ideologi negara yang terkandung dalam butir Pancasila ke-4 berbuyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Perwujudan dari sila ke-4 tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat yang didasari oleh semangat kekeluargaan, akal sehat, hati nurani yang luhur dan tidak boleh ada paksaan.
Di Indonesia proses mediasi sangat melekat kuat dengan tradisi dan budaya sebelum sistem hukum luar masuk menjadi sistem peradilan di Indonesia, beberapa kali kami memadukan mediasi modern dengan upacara penyelesaian secara adat di beberapa konflik.
Setidaknya ada beberapa istilah mediasi di Indonesia, seperti di Masyarakat Batak mediasi dikenal dengan Runggun Adat, di Masyarakat Padang memiliki Lembaga Hakim Perdamaian Minangkabau, dan di Papua dikenal proses Tikar Adat dengan KAHU sebagai simbol Perdamaian yang Sakral. Dan masih banyak lagi konsep mediasi untuk beberapa daerah lain yang dikenal dengan istilah rapat adat.
Dari beberapa model mediasi setiap daerah tersebut kesemuanya mengedepankan penyelesaian sengketa dengan dialog secara kekeluargaan yang opsi penyelesaiannya bersumber dari keinginan para pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H