Lihat ke Halaman Asli

Iwan Nugroho

TERVERIFIKASI

Ingin berbagi manfaat

Pilkada 2024: Antara Elektabilitas, Kapabilitas, Integritas

Diperbarui: 1 September 2024   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ILUSTRASI | Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji

Pilkada 2024 mengungkap banyak hal baru. Karena pelaksanaan yang serentak, maka membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi oleh parpol dalam mengusung calon-calon kepala daerah.  

Dapat dibayangkan betapa berat beban pimpinan parpol (pusat dan daerah) menata dan mengusulkan calonnya. Apalagi dengan momentum keputusan MK yang menurunkan threshold syarat usulan, membuat konfigurasi koalisi parpol dan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya mendadak berubah.

Hal ini tentu saja membuat kesulitan dan tekanan setiap parpol pengusung calon, terlebih deadline pendaftaran calon kepala daerah (29/08/2024) hanya sembilan hari setelah pengumuman keputusan MK.  

Itu sebabnya, meski awalnya ini dianggap menguntungkan, namun parpol yang dapat berkah mengusulkan calonnya sendiri, akhirnya keteteran juga.  Sembilan hari sangatlah tidak cukup untuk membangun relasi, negosiasi, atau koalisi dengan parpol lain untuk mengusung calon kepala daerah.

Sorotan berita umumnya terfokus pada PDIP, yang akhirnya bisa mengusulkan calonnya di propinsi DKI, Jabar, atau Banten, atau daerah lain, meskipun pada detik-detik terakhir waktu pendaftaran. Parpol lain sebenarnya juga mengalami tekanan yang sama, hanya sorotan beritanya terlewatkan.

Pertanyaannya apa implikasi dari proses pilkada yang penuh kejutan ini. Bagaimana dengan profil calon kepala daerah yang diusulkan terkait dengan elektabilitas, kapasitas dan integritas mereka.    

Kepala daerah adalah pemimpin dan akan menjalankan kepemimpinan di daerahnya. Idealnya, seyogyanya, pemimpin memiliki atau memenuhi kriteria elektabilitas, kapasitas dan integritas. 

 gstatic.com  

Dalam kondisi yang normal, memang tidak mudah menemukan pemimpin dengan kriteria lengkap seperti itu. Apalagi dalam kondisi waktu yang sempit, buru-buru, penuh tekanan dan suasana bersaing antar parpol (dan koalisinya); maka yang mungkin terjadi parpol memilih calon kepala daerah secara pragmatis, atau asal ikut memenuhi kontestasi. Itulah yang nampak terjadi kemarin itu. 

Kriteria elektabilitas merupakan ukuran yang paling umum menyangkut kepopuleran calon kepala daerah. Biasanya mereka ini adalah yang unggul dalam survei, atau tokoh atau pejabat publik pemerintahan, pengusaha nasional, artis, presenter TV, atau olahragawan. Ukuran ini sangat mudah diamati, hanya dengan search di google, langsung nongol di page teratas.

Kriteria kapabilitas merupakan ukuran terkait profesionalitas, kepakaran, intelektualitas, prestasi, pengalaman kerja, karier, dampak atau manfaat sosial. Mereka ini adalah tokoh, pejabat publik, profesor atau dosen, pengusaha, bankir, konsultan, social entrepreneur, artis katagori legend, atau olahragawan berprestasi dunia. Mengukur kriteria ini sedikit lebih sulit, dan perlu jeli dan teliti untuk melihat track record prestasi seseorang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline