Lihat ke Halaman Asli

Pol PP Tertibkan 2000 ”Pocong dan Kuntilanak ”

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Pocong-pocong dan kuntilanak” berupa alat peraga kampanye (APK) yang bergelantungan di pohon-pohon dan zona terlarang tidak bakal nyaman lagi bersarang di tempatnya. Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung menertibkan sedikitnya 2000-an APK partai politik dan calon anggota legislative (caleg) peserta pemilu 2014 yang bergelantungan di pohon-pohon dan zona terlarang.

Kepala Badan PP Kota Bandarlampung, Cik Raden, mengatakan terus akan melakukan penertiban APK yang terbukti melanggar di sepanjang jalan protokol di Kota Bandarlampung. "Penertiban rutin terus kita lakukan, terutama kalau sedang patroli langsung kita tertibkan. Pelanggaran paling banyak ada di pemasangan banner, spanduk dan juga baleho, yang dipasang di pohon-pohon penghijauan dan tiang listrik," kata Cik Raden, Kamis (19/12).

Ia mengatakan, pelanggaran pemasangan APK banyak terjadi di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Sultan Agung, Jalan M. Noor, Jalan Yos Sudarso dan beberapa ruas jalan protokol lainnya. “Cukup banyak pemasangan banner dan baleho yang melanggar," ujarnya.

Senada dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Penertiban Umum, Bapol PP Kota Bandarlampung, Herman Karim. Ia mengatakan, dari hasil penertiban jajarannya di beberapa titik ruas jalan di Kota Bandarlampung, sedikitnya 2000- an, alat peraga berhasil diamankan. "Dari hasil penertiban itu yang paling banyak banner dan spanduk calon legislatif maupun calon gubernur. Ini kita lakukan karena memang sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkot, KPUD dan juga Panwaslu tentang peraturan daerah (Perda) penertiban, dan juga pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2013," kata Herman.
Selain itu kata Herman, penertiban ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Bandarlampung dalam penerapan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Zona dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. "Panwaslu kan tidak punya pasukan untuk menertibkan, makanya jajaran kita yang turun. Hasil operasi ini nantinya kita kumpulkan dan kita serahkan ke Panwas," terangnya.

Kendati begitu, sambung Herman, sebelum diserahkan ke Panwaslu, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pemilik banner, spanduk dan baleho untuk mengambilnya ke kantor Pol PP Kota Bandarlampung. "Ada beberapa caleg yang sudah mengambil banner atau spanduk. Kita juga memberikan penjelasan dan arahan," paparnya.


Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban atribut kampanye tersebut, bahkan imbuhnya, pekan depan Senin (23/12) mendatang pihaknya akan menertibkan di beberapa jalan di Kota Bandarlampung. "Senin, pekan depan, kita juga mau tertibkan di jalan RE Martha Dinata, Telukbetung, dan sekitarnya, Imam Bonjol dan Perintis kemerdekaan," jelasnya.
Dengan banyaknya ditemukan hasil pelanggaran pemasangan alat peraga ini, ungkap Herman, pihaknya meminta agar caleg, parpol atau cagub dapat mematuhi peraturan yang ada, baik perda maupun PKPU 15/2013. "Saya minta calon yang sedang memperkenalkan dirinya lewat alat perga kampanye itu bisa menempatkannya sesuai aturan. Jangan menempatkan di pohon-pohon atau di tiang listrik, itu kan mengganggu keindahan kota. Nah kalau mau memasang harusnya koordinasi dengan kami, supaya bisa diarahkan lokasi-lokasi mana saja yang bisa dipasang," tandasnya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung, meminta kepada caleg atau pemilik baleho, banner, spaduk dan alat peraga lainnya, untuk mentaati prosedur dan teknis pemasangan alat peraga sesuai dengan yang diatur PKPU Nomor 15 Tahun 2013.

Ketua Panwaslu Kota Bandarlampung, Ahmad Hidayat, mengatakan pihaknya telah merekomendasikan ke Badan PP Kota Bandarlampung dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye. "Ya, memang sudah kita berikan rekomendasi kepada Bapol PP untuk menertibkan alat peraga berupa spanduk, banner dan lainnya. Kita apsresiasi itu," kata dia singkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline