Lihat ke Halaman Asli

Langkah Kami Seiring dan Sejalan dengan Langkah Pemprop DKI

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Hari Jum'at tanggal 14 September 2012 kemarin, harian Republika memuat berita berjudul, "2013, Bangunan Wajib Kurangi Emisi" di halaman 26. Di sela-sela kesibukan mengurusi Pilkada, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sempat mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau (green building) yang ditanda tangani Bapak Fauzi Bowo pada tanggal 23 April 2012 dan akan mulai efektif berlaku sejak 23 April 2013. Hal ini cukup memberikan angin segar, bahwa ternyata Pemerintah DKI Jakarta memberikan perhatian cukup serius untuk mengatasi persoalan lingkungan ini.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Struktur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Bapak Pandita mengatakan, "pengembang wajib memenuhi konsep gedung hijau mulai April 2013. Kalau tidak, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan dikeluarkan. Aturan ini menargetkan lima tahun mendatang semua bangunan menerapkan konsep green building. Karena itu, tidak hanya bangunan baru, gedung-gedung lama juga wajib menerapkan konsep ini. Untuk bangunan yang sudah berdiri, pihaknya memberlakukan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dievaluasi setiap lima tahun sekali. Jika hasil evaluasi menyebutkan bangunan tidak memenuhi kelayakan fungsi, pihaknya tidak akan memberikan SLF. Artinya bangunan tidak boleh beroperasi."

Jika memang benar penerapannya, maka tentunya ini adalah hal yang sangat positif. Mudah-mudahan Pergub ini tidak seperti Perda atau Pergub lain sebelumnya yang implementasinya tidak sesuai dengan harapan. Mudah-mudahan juga Pergub ini bukan sebagai strategi dalam pengumpulan suara salah satu pihak dalam Pilkada.

Apabila ditelaah lebih jauh, sebenarnya negara kita jauh tertinggal dari negara-negara lain dalam hal perhatian terhadap masalah lingkungan. Lagi pula peraturan ini hanya berlaku di DKI Jakarta. Bagaimana dengan propinsi-propinsi lainnya?

Di Amerika dan Eropa, banyak perusahaan kelas menengah sudah memberhentikan operasional kantornya dan mengalihkan para karyawannya untuk bekerja dari rumah. Komunikasi dan surat-menyurat dilakukan melalui telepon dan internet. Bagi kantor yang masih beroperasional, mereka sangat ketat dalam pengawasan terhadap pemakaian kendaraan operasional, listrik, air, AC, kertas dan BBM. Seluruh aspek dikontrol ketat dalam rangka penghematan biaya, tenaga dan dicari alternatif terbaik yang ramah lingkungan. Untuk pemesanan tiket pesawat terbang (di sana sangat tinggi kebutuhannya), sudah tidak ada lagi tiket yang dicetak, semuanya dikirim melalui internet.

Di rumah, mereka sudah menerapkan konsep green house, artinya rumah yang  ramah lingkungan. Mereka juga melakukan penghematan listrik, air, AC, kertas serta BBM. Mereka lebih memilih menanam sayur mayur di halaman mereka dibandingkan membelinya di supermarket. Tujuannya adalah mendapatkan sayuran yang lebih segar, lebih sehat (karena tanpa pupuk kimia dan pestisida), serta menghemat BBM. Bahkan mereka sudah mulai mengurangi konsumsi daging untuk mengurangi transportasi pengiriman daging menggunakan truk trailer antar negara bagian dalam rangka menghemat BBM dan mencegah polusi udara. Mereka pun mengolah sampah rumah tangganya untuk menjadi kompos yang dapat digunakan sebagai pupuk untuk tanaman sayuran mereka.

Jadi, yang kita serap dari Barat, tidak hanya musik, seni, film dan hiburan lainnya, namun juga budaya kepedulian terhadap lingkungan ini juga harus kita adopsi. Justru semestinya kita lebih peduli dibandingkan mereka, karena kita adalah negara agraris yang kaya akan hasil bumi, sekaligus juga kaya akan minyak bumi yang saat ini katanya menurun jumlah produksinya. Cara menghemat BBM bukan dengan cara menaikkan harganya, namun dengan mengubah perilaku masyarakatnya di berbagai sektor. Awalnya memang sangat sulit untuk mengubahnya, namun dengan kemauan yang kuat didukung oleh penegakan regulasi yang ketat, tidak ada yang tidak bisa kita lakukan.

Tinggal lagi pertanyaannya, kapankah kita akan memulainya? Jika DKI Jakarta sudah memulai dengan mengeluarkan Pergub tentang Bangunan Gedung Hijau, kapan propinsi lain? Nah, marilah kita mulai dari hal yang paling sederhana yang dapat kita lakukan. Mulailah dari diri sendiri, lalu di keluarga kita dan berlanjut ke lingkungan kita. Kita harus selamatkan bumi Indonesia kita dari ancaman bahaya musibah bencana alam yang lebih parah lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline