Lihat ke Halaman Asli

Iwan Kartiwa

Guru dan Penulis Lepas

Kontroversi Hukuman Mati

Diperbarui: 11 November 2021   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

HAMPIR 7 tahun yang lalu, pasca eksekusi hukuman mati bagi enam terpidana kasus narkotika, Minggu 18 Januari 2014, ternyata kisah tersebut masih menyisakan sejumlah kontroversi yang layak untuk dikaji. Secara umum eksekusi mati dimana pun masih menyisakan pro kontra yang tidak berkesudahan. Banyak opini dan argumentasi yang dikemukakan untuk meyakinkan banyak pihak bahwa eksekusi mati memang perlu dilakukan atau sebaliknya perlu ditolak dengan keras terhadap keberadaan jenis hukuman tersebut.

Bagi pihak yang pro hukuman mati, proses hukuman yang demikian adalah sesuatu yang wajar dan masuk akal dalam rangka penegakan hukum. Hukuman mati diyakini dapat menimbulkan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kejahatan lainnya. Hal ini paling tidak sangat relevan dengan adagium hukum yang berbunyi lex dura, sed tamen scripta (undang-undang/hukum itu kejam, tetapi memang demikian bunyinya). 

Oleh karena itu persepsi dan keyakinan yang berkembang diantara pihak yang pro adalah bahwa hukuman mati merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya efektif dalam rangka tindakan represif (tegas dan tuntas) untuk menegakan hukum sekaligus sebagai upaya preventif (pencegahan) potensi pelanggaran hukum (wanprestasi) sejenis yang diyakini dapat menimbulkan kerugian yang masiv dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.    

Sementara itu kalangan yang kontra berpandangan bahwa hukuman mati merupakan bentuk pengingkaran terhadap jenis human right yang paling azazi yaitu hak orang/manusia untuk hidup.  Dalam hal ini semua pihak baik personal, komunal maupun institusional wajib hukumnya untuk menjamin dan tidak meniadakan hak seorang manusia untuk hidup sekalipun dia telah melakukan bentuk kejahatan yang dianggap luar biasa. 

Dengan kata lain hukuman mati seharusnya tidak diberlakukan lagi. Memaksa seseorang untuk mati melalui hukuman eksekusi mati karena tindakannya melanggar hukum adalah juga tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu hukuman mati dianggap sudah tidak relevan dan perlu digantikan oleh bentuk hukuman lain yang dianggap lebih manusiawi misalnya melalui hukuman seumur hidup.

Terlepas dari itu semua, sejarah sudah mencatat bahwa hukuman mati atas nama negara atau pemerintah terhadap warga negara baik pribumi maupun warga negara asing sudah berlangsung cukup lama dari abad ke abad. Pada masa Yunani Kuno (470-399 SM) dikenal tokoh Socrates yang dieksekusi mati oleh penguasa waktu itu dengan cara diminta meminum racun karena tidak mau menghentikan ajaran-ajarannya. 

Selanjutnya Pemerintah di negara-negara komunis dan otoriter dapat menjadi contoh konkret masih tetap diberlakukannya hukuman mati. Cina dan Korea Utara merupakan representasi negara yang masih terus menerapkan hukuman mati kepada siapapun yang dianggap bersalah baik karena motif politik, korupsi, termasuk didalamnya kejahatan narkotika. Demikian halnya di beberapa negara bagian Amerika Serikat yang konon kabarnya sebagai negara paling demokratis juga masih memberlakukan hukuman mati baik dengan cara suntik mati, kursi listrik dan sebagainya.

Dengan demikian walaupun eksekusi mati terhadap kasus narkotika yang sudah diputuskan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi tetap menuai kontroversi akan tetapi tetap saja kita sebagai bangsa perlu menghormatinya. Dalam hal ini paling tidak ada tiga entri point penting yang dapat menjadi dasar penghormatan terhadap keputusan tersebut. 

Pertama, keputusan itu diambil dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) dengan memperhatikan tiga unsur penting yaitu rechtssicherheit atau kepastian hukum, zweckmassigkeit atau kemanfaatan, dan gerechtigkeit atau keadilan. Kepastian hukum dalam hal ini tentu saja sudah didasarkan pada bukti-bukti objektif dimana semua tersangka secara sah dan meyakinkan memang telah melalukan kejahatan yang disangkakan kepadanya. Semua alat bukti dan saksi serta pengakuan telah terbukti dan diyakini kebenarannya oleh hakim. Semua proses hukum baik secara material maupun formal sudah ditempuh dan telah diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua tersangka.

Dari unsur kemanfaatan, hukuman mati yang dijatuhkan mengandung harapan besar akan mampu memberikan efek jera bagi semua pihak yang ingin mencoba merusak tatanan kehidupan bangsa termasuk hendak menjadikan Indonesia sebagai pasar konsumen sekaligus produsen narkotika dunia.  

Sementara dari unsur keadilan, idealnya harus mampu memberikan rasa adil bagi semua pihak. Sekalipun sulit dilakukan maka adalah sangat alamiah dan wajar apabila keadilan untuk pihak yang lebih banyak jumlahnya mendapat perhatian yang jauh lebih banyak pula. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline