Lihat ke Halaman Asli

Febriwan Harefa

Seorang tenaga pendidik

Peran DPD-RI dalam Menyejahterakan Masyakat

Diperbarui: 18 Juli 2015   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika DPR-RI mempunyai fungsi dalam menyusun dan mengsahkan undang-undang, mempertimbangkan usul undang-undang yang di sampaikan oleh pemerintah dan mendengarkan aspirasi masyarakat, dll. Terkhususnya lembaga lain yang mempunyai fungsi sama dengan DPR-RI dalam mendengarkan aspirasi rakyat dan kemudian mencarikan solusinya adalah DPD-RI. Meskipun saat sekarang ini masyarakat Indonesia masih belum mengenal dan mendengar apa yang disampaikan oleh lembaga DPD-RI atau biasa disingkat Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia.

Bahkan banyak masyarakat Indonesia berangggapan bahwa lembaga DPD-RI hanya sebagai pelengkap. Meskipun sebenarnya anggapan masyarakat itu salah karena DPD-RI mempunyai fungsi yang sangat berpengaruh terkhususnya bagi masyarakat yang berada di daerah yang jauh terbelakang dari segi ekonomi, infrakstruktur dan pendidikan, dll. Dalam membantu agar masyarakat tersebut tidak terbelakang lagi, DPD-RI mempunyai fungsi untuk mencari solusi misalnya menjadikan daerah yang terbelakang tersebut menjadi daerah pemekaran baik itu menjadi kabupaten baru maupun provinsi baru. Biasanya dengan di mekarkannya sebuah daerah akan berdampak pada pembangunan daerah dan pastinya juga akan berdampak kepada masyarakat setempat.

Walaupun demikian untuk mengsahkan sebuah daerah pemekaran baru DPD-RI harus melakukan berbagai cara. Pertama DPD-RI mengusulkan daerah yang akan dijadikan daerah pemekaran baru tersebut kepada DPR-RI. Kedua, setelah usulnya diterima DPR-RI, maka kedua lembaga legislatif ini kemudian sama-sama membahas apakah daerah pemekaran yang diusulkan tersebut pantas menjadi atau tidaknya menjadi sebuah daerah pemekaran baru. Ketiga, jika daerah pemekaran yang diusulkan tidak layak untuk dijadikan sebagai daerah pemekaran baru maka DPR-RI mengambilkan usul tersebut ke DPD-RI untuk melengkapi berbagai data untuk menjadikan daerah tersebut  layak menjadi daerah pemekaran baru. Jika data-data yang telah diminta oleh DPD-RI telah lengkap. DPD-RI berhak mengusulkann, kembali calon daerah pemekaran baru tersebut ke DPD-RI kembali.

Oleh sebab itu maka sudah seharusnya lembaga –lembaga yang lain misalnya DPR-RI maupun pemerintah mendegarkan solusi-solusi yang disampaikan oleh DPD-RI. Begitu juga oleh masyarakat Indonesia mendegarkan solusi-solusi yang disampaikan oleh anggota DPDRI terkhususnya dalam pembangunan sebuah daerah.

 

 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline