Berita mengenai penghapusan kewajiban bisa Bahasa Indonesia bagi tenaga Kerja Asing membuat saya sedikit terusik . Bukankah Tenaga kerja asing harus bisa beradaptasi dengan Tenaga kerja Indonesia, menguasai Bahasa Indonesia salah satu cara adaptasi . Kenapa kami ( saya dan karyawan lain tenaga kerja Indonesia di negeri ini ) yang harus mampu beradaptasi dengan kehadiran mereka tetapi tidak sebaliknya ?. Saya termasuk yang tidak masalah dengan berbahasa Asing , karena mampu menguasainya dengan baik, tetapi saya lebih suka berbahasa Indonesia dengan TKA di lingkungan saya. Alasannya sederhana, saya tahu TKA wajib belajar bahasa Indoneisa untuk mendapatkan ijin kerja di Indonesia . Sewajarnya TKA mampu menguasai Bahasa Indonesia sehari hari.
Satu hal yang saya mengerti mengenai kehadiran tenaga kerja Asing di negeri ini . Di satu sisi mereka membawa negeri ini ( baca: Iklim bisnis, dunia kerja) menjadi lebih kompetitif dengan membawa standar international dalam label perusahaannya . Di sisi lain kehadiran mereka juga menjadikan tenaga kerja Indonesia menjadi pilihan terakhir . Dengan penghapusan kewajiban menguasai bahasa Indonesia ( minimal sekian jam belajar bahasa Indonesia dipenuhi sebagai syarat KITAS) tenaga kerja bangsa kita sendiri lah yang harus mati-matian beradaptasi dengan bahasa mereka . Rasanya jauh dari ide " menjadi tuan rumah di negeri sendiri" .
Kenapa syarat beberapa posisi dalam lowongan kerja selalu mencantumkan " menguasai bahasa asing setingkat .... , sedangkan pekerjaannya sedikit sekali membutuhkan komunikasi dengan bahasa asing ? kenapa bukan syarat umum bagi TKA " mampu menguasai Bahasa Indonesia secara lisan dan tulisan "
Seringkali saya sedih melihat rambu fasilitas umum (kamar mandi, lift, jalan masuk atau keluar) di gedung perkantoran hanya mencantumkan istilah asing , bukan bahasa indonesia . Padahal fasilitas itu dipergunakan oleh 90% bangsa kita sendiri . Ayolah bangsaku, kitalah yang menggunakannya kitalah yang membacanya , tulislah dengan Bahasa Indonesia . Saya ingin himbau karyawan untuk mulai menyapa TKA dengan sapaan bahasa Indonesia . Apa sih yang memalukan dengan mengucapkan "selamat pagi" kepada pekerja asing yang lewat di meja kerja kita ? Saya yakin dia itu juga mengerti bahwa selamat pagi itu sama dengan good morning . Secara naluri rekan kerja anda yang dari negeri seberang akan membalas sapaan anda dengan Selamat Pagi juga, atau paling tidak dengan senyum seandainya dia memang tidak mengerti Bahasa Indonesia.
Sedemikian takutnyakah pemerintah dengan tidak masuknya modal asing ke negeri kita karena Pemerintah Indonesia menetapkan syarat kewajiban belajar Bahasa Indonesia bagi pekerja asingnya ? Mana lebih baik dengan bangasa kita yang lebih suka melarikan modalnya ke luar negeri ? Mohon bandingkan keuntungan menanamkan modal di Indonesia dengan menanamkannya di Luar negeri , adakah point wajib belajar bahasa Indonesia bagi pekerja Asing adalah salah satu syarat yang memberatkan pemodal? Alasan klasik larinya investasi adalah stabilitasi politik dan peraturan pemerintah yang berubah ubah . Bukan tentang kendala bahasa .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H