Lihat ke Halaman Asli

Hak Presiden yang Diragukan

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan Mei 2012, media masa di Indonesia sangat gencar memberitakan persoalan pemberian grasi pada terpidana Corbi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pertukaran terpidana yang antara Indonesia dengan Australia yang pertama diberitakan sebagai alasan pemberian Grasi tersebut. Pengacara, Praktisi Hukum LSM, anggota DPR langsung angkat bicara mengenai pemberian grasi tersebut, tentunya dari semua tanggapan tersebut ada yang kontra tetapi juga ada yang pro. Dalam hal ini banyak pihak yang kontra dari pada pro dengan keputusan presiden tersebut, alasan yang paling masuk akal dan dibesar-besarkan oleh pihak yang kontra adalah “keputusan presiden dengan pemberian grasi pada terpidana kasusu narkotika tidak sesuai dengan amanan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”.

Corbi yang merupakan terpidana kasus narkotika asal Australia di vonis penjara 20 tahun dan telah melaksanakan masa pidananya selama 8 tahun. Tanggapan masyarakat yang bias dibilang terpelajar (yang sering muncul di TV) menyiratkan pada para pendengar “mau bagaimana Negara ini, kalau kaum terpelajar saja sudah tidak percaya dengan presidennya, apalagi yang tidak terpelajar (gampang di pengaruhi)”. Sungguh ironis Negara ini yang pandai merasa lebih pandai dari yang lain sehingga tidak mengindahkan lagi hak serta kewajiban orang lain. Lewat tulisan ini saya akan membahas secara yuridis (peraturan perundang-undangan beserta pandangan hokum yang dianut Negara Indonesia) agar para teman pembaca jelas akan duduk masalah beserta hal-hal yang mengikutinya.

Grasi adalah hak penguasa dalam hal ini adalah Presiden, Grasi dapat berupa pengurangan hukuman atau pembebasan seseorang dari hukuman. Hak presiden tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 pada pasal 1 ayat (1) “Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden”. Dalam pasal tersebut tergambar jelas bahwa Grasi adalah hak dari presiden. Sekarang kalau kita salah koreksi diri, hak prerogratif presiden saja tidak mau menghargai, trus bagaimana dengan hak rakyat biasa?. Kita memang mempunyai hak untuk berbicara, berkomentar, tetapi harus diingat, dalam memakai hak jangan sampai melanggar hak orang lain “hal tesebut diajarkan dibangku sekolah dasar”. Jadi marilah yang lulusan S1, S2, atau yang sudah S3 kembalilah ke ilmu dasar dulu sebelum menerapkan ilmu yang lebih tinggi.

Grasi yang diberikan oleh Presiden menurut saya pribadi sangat wajar selain itu adalah hak prerogratif presiden, presiden juga telah melaksanakan pemberian grasi tersebut sesuai dengan system pemidanaan yang dianut oleh Negara Indonesia dalam hal ini KUHP. Dimana Negara Indonesia menganut system pemidanaan campuran “pemidanaan diberikan kepada terdakwa yang telah terbukti secara sah (berkekuatan hokum tetap) tidak hanya bertujuan untuk balas dendam tetapi juga utnuk melakukan perbaiakn kepada terpidana, masyarakat serta korban”. Dalam hal ini Corbi yang merupakan terpidana kasus narkotika tersebut telah menjalani pidananya di Lembaga Pemasyarakatan selama kurang lebih 8 tahun. Dalam masa menjalani pidananya tersebut dapat dilihat bagaimana perubahan dari si terpidana, baik sifat, perbuatannya hal tersebut yang menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk memberikan grasi, dan hal tersebut harus wajib menjadi patokan presiden-presiden berikutnya dalam melihat perihal terpidana yang meminta grasi.

Bahwa dengan uraiang diatas tersebut semoga dapat memberikan kita gambaran mengenai apa itu grasi dan memetik hikmah dari masalah tersebut, yang saya ambil poin antara lain sebagai berikut :

1.Mari kita tanamkan budaya menghargai hak orang lain;

2.Budaya berpikiran positif

3.Budaya membaca sebelum bicara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline